Disperindag Minta Pedagang Tidak Naikan HET

630
ADV
10
Hasan Makuta

DEKAB(RAGORO) — Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Koperasi dan perindustrian perdagangan kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak menjual barang kebutuhan pokok atau sembako diatas Harga Enceran Tertinggi atau HET yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindag Hasan Makuta, Selasa (16/11/21). “Kita terus ingatkan pedagang tidak menjual bahan kebutuhan pokok di atas HET nya, jika ada akan kita tegur dan beri sanksi,” ungkap Hasan.

Selanjutnya Kadis Hasan Makuta juga meminta pedagang untuk tidak mencari kesempatan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini untuk menjual barang kebutuhan pokok dengan harga yang diluar HET.

“Apalagi menjelang memasuki bulan Ramadhan ini, kita menjaga agar tidak terjadi kelangkaan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok,” ujar Hasan sembari menambahkan, akan memberi sanksi tegas khususnya untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan jika masih nekat menjual barang diatas HET.

Terakhir Kadis Hasan mengajak kepada semua pedagang di pasar Kabupaten Boalemo, agar konsisten menetapkan protokol kesehatan dan 5M dalam aktifitas di pasar. Karena hal itu salah satu mencegah penyebaran virus corona di Boalemo. Apalagi Boalemo saat ini sudah masuk zona hijau. Tentu peran semua pihak dibutuhkan mempertahankan status zona hijau termasuk para pedagang.

“Kontribusi pedagang dibutuhkan untuk mempertahankan status zona hijau Kabupaten Boalemo saat ini. Olehnya mari tetapkan protokol keshatan dan 5M. Saya yakin ini semua ditetapkan, Boalemo terhindar dari virus corona,” tukasnya. (rg-45)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *