BoalemoOpening

Inspektorat Siap Maksimalkan Pengawasan Internal Pemerintah, Harus dibarengi Anggaran

281
×

Inspektorat Siap Maksimalkan Pengawasan Internal Pemerintah, Harus dibarengi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Sukardi Djakatara

BOALEMO(RAGORO) — Persoalan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Boalemo yang belum maksimal, tak dipungkiri oleh Kepala Inspektorat Boalemo.

Sukardi Djakatara. Kata Sukardi, hal ini disebabkan oleh minimnya anggaran yang diberikan untuk pengawasan itu sendiri.

“Terus terang kami akui, kami sadari, saya dan semua teman-teman Inspektur menyadari itu. Bahkan pengambil kebijakan yakni Pemerintah Daerah. Nah, sekarang muncul pertanyaan, belum maksimalnya lantaran apa? Alasannya, ya karena memang keterbatasan anggaran,” ungkap Sukardi, Jumat 04/11/2021).

Menurut Sukardi, harusnya dalam penyusunan APBD, dialokasikan anggaran untuk pengawasan. Seperti halnya merujuk pada Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Itu terdapat 1% dari total APBD, untuk pengawasan.

Jika total APBD Kabupaten Boalemo yang misalnya sebesar Rp 422 Miliar. Maka, sebesar 1% atau sekitar Rp 4 Miliar dari total APBD tersebut, harus digelontorkan untuk pengawasan. Dengan demikian, seluruh kegiatan Inspektorat, tak terkecuali untuk upaya preventif pencegahan korupsi, dapat terlaksana.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan indikasi kecurangan, maka segera ditindaklanjuti ke persidangan TP-TGR yang tujuannya adalah untuk pengembalian keuangan Negara. “Tahun-tahun kemarin, seperti 2020 lalu, kita tak ada sidang TP-TGR. Untuk sidang TP-TGR yang 2021 itu dipaksakan. Karena memang tidak ada dalam Daftar Perencanaan Anggaran (DPA), tidak ada anggarannya,” imbuhnya.

Sukardi menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya, bukan semata-mata melindungi perbuatan korupsi. Melainkan, adalah upaya melakukan pencegahan korupsi. Ditegaskannya, jika ada perbuatan melawan hukum didapati pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, pun pihaknya tak tanggung-tanggung untuk menggiringnya ke ranah Hukum.

“Bicara korupsi atau merugikan keuangan negara, saya kira kami dari pihak APIP tidak melindungi perbuatan seperti itu,”tegasnya.

Masih kata Sukardi menambahkan, yang bisa dilakukan pihaknya saat ini, hanyalah Pemeriksaan Khusus (Riksus). Riksus sendiri katanya, nanti ketika ada laporan dari masyarakat, aktifis, atau pun LSM. Baru kemudian pihaknya akan turun menindaklanjutinya.

“Kalau Riksus ada anggarannya. Tapi kan tidak seberapa juga. Tahun ini kami mengusulkan anggaran kurang lebih Rp 800 jutaan melalui APBD-P. Namun tidak terpenuhi. Padahal kami juga berencana pada akhir Tahun ini, akan memeriksa semua Dana Hibah. Semestinya di akhir Tahun ini, kami sudah melakukan sidang lagi,”cetusnya.

Yang jelas besar kemauan teman-teman Inspektorat untuk memaksimalkan pengawasan internal, namun dibatasi oleh anggaran yang minim. (rg-45)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *