PEMKOT (RAGORO)- Agenda utama dari Covid-19, menurut penjelasan Walikota Gorontalo Marten A. Taha, yakni mengubah dunia menjadi lahan kematian dan melemahkan perekonomian.
Pasalnya, dimana-mana kata Marten, kita melihat banyak saudara-saudara kita yang kehilangan pekerjaan bahkan meninggal dunia akibat dari Covid-19, sehingga sebagai Aparatur Sipil Negara, sudah selayaknya kita berempati kepada saudara-saudara yang terdampak Covid-19.
Berdasarkan hasil penelitian, Covid-19 ini memiliki dua kelemahan agar bisa dikalahkan. Pertama kata Marten, Covid-19 tidak dapat bertahan dari jarak sosial dan fisik, ia hanya berkembang ketika kita menantangnya.
Kedua, Covid-19 tidak akan bertahan apabila sudah terbentuk Hard Immunity. “Untuk itu, kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah saatnya kita ikut berperan serta mensukseskan program pemerintah melalui vaksinasi yang bertujuan untuk membentuk sistem kekabalan tubuh (Hard Immunity), sehingga angka penyebaran dan kematian akibat Covid-19 dapat menurun, “ujar Marten saat melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (21/9/21) kemarin.
Lanjut, selama pandemi Covid-19, Marten mengungkapkan, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan pada aspek kesehatan dan keselamatan kerja, agar para ASN dapat terlindungi dan juga dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan disiplin.
Disiplin dalam artian, harus menjadi nafas bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas kedinasan. “Disiplin bukan hanya pada aspek kehadiran semata, tetapi harus diberangi dengan peningkatan kinerja serta mematuhi segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “jelas Marten.
Bukan saja itu, hal baru lainnya juga kata Marten, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat menerapkan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pengganti peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, dimana ada hal baru yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Antara lain kata Marten, kewajiban setiap PNS untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.
Kemudian ada pula sanksi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 20 persen, selama enam bulan sampai dengan 12 bulan.
Bahkan memperhatikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila tidak masuk kerja tampa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“Saya meminta, kepada Kepala BKPP Kota Gorontalo agar segera mengsosialisasikan peraturan ini kepaeda seluruh jajaran PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dengan harapan, BKPP dapat membuat trobosan dan menciptakan inovasi dalam hal penegakkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, “tandasnya.(tr11).