BoalemoOpening

BSG Cabang Tilamuta Launching Alat Perekam Pajak Online, Dukung Transparansi Peningkat PAD

275
×

BSG Cabang Tilamuta Launching Alat Perekam Pajak Online, Dukung Transparansi Peningkat PAD

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi serta Launching Implementasi Alat Perekam Pajak untuk Rumah Makan dan Penginapan yang dilaksanakan oleh Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) Cabang Tilamuta.

DEKAB(RAGORO) — Kegiatan Sosialisasi serta Launching Implementasi Alat Perekam Pajak untuk Rumah Makan dan Penginapan yang dilaksanakan oleh Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) Cabang Tilamuta, turut mengundang Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Boalemo Ir. H. Anas Jusuf, Kepala BSG Cabang Paguyaman, serta para pemilik Rumah Makan dan Penginapan yang ada di Kabupaten Boalemo Kamis
(16/09//2021), di Aula Hotel Grand Amalia, Boalemo.

Dihadapan Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf dan para pemilik Rumah Makan dan Penginapan, Branch Manager Bank SulutGo Cabang Tilamuta, Kepala BSG Cabang Tilamuta, Mereyke Kamaru menyampaikan, bahwa salahsatu tujuan kegiatan yang dilaksanakan ini, salahsatu implementasi dari program pemberantasan korupsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan alat rekam pajak Online
di Kabupaten Boalemo,” ungkap Mereyke.

Lanjut Mereyke Kamaru, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mempercayakan Bank SulutGo sebagai mitra kerja untuk alat rekam pajak.

“Selaku Pimpinan BSG Cabang Tilamuta, saya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah mempercayaakan Bank Sulawesi Utara-Gorontalo sebagai mitra kerja untuk pemanfaatan alat rekam pajak online di Provinsi Gorontalo, lebih khususnya di Kabupaten Boalemo,”tutur Mereyke Kamaru.

Terakhir Branch Manager BSG Cabang Tilamuta ini mengatakan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah secara akuntabel, sudah tepat diterapkannya penggunaan alat perekam pajak transaksi secara online untuk seluruh penerimaan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan bisa maksimal di Kabupaten Boalemo.

“Dengan adanya dukungan tekhnologi informasi pada pelaporan data transaksi usaha yang dilakukan oleh wajib pajak melalui alat rekam ini, kedepan bisa meningkatkan transparansi serta lisensi pemungutan dan pelayanan pada wajib pajak,” tandasnya. (rg-45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *