Kota Gorontalo

Jusmiaty Titipkan 3 Amanah Percepatan Program PUG

257
×

Jusmiaty Titipkan 3 Amanah Percepatan Program PUG

Sebarkan artikel ini
Jusmiaty Taha Kiayi Demak

PEMKOT (RAGORO)- Peran Bunda PAUD dalam percepatan program PUG menurut penjelasan Bunda PAUD Kota Gorontalo Jusmiaty Taha Kiayi Demak guna mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mendukung program perusutamaan gender.

Oleh nya itu dalam memberi motifasi kepada kaum perempuan kata Jusmiaty senantiasa mampu untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing.

“Tiga amanah percepatan program PUG di Kota Gorontalo yang saya titipkan, pertama keterlibatan masyarakat. Kedua, kaum perempuan berani tampil sejajar dengan kaum laki-laki, dan ketiga penerapan PUG bangun sinergitas dan harmoniasi dengan semua stakeholder, “ujar Jusmiaty saat mengisi acara rakor perusutamaan gender dilingkungan pendidikan Kota Gorontalo, Kamis (26/8/21).

Jusmiaty mengatakan, pelaksanaan program Pengarusutamaan Gender (PUG) ini adalah adanya kesetraan antara perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan dan program di daerah.

Olehnya itu, untuk mencapai KKG (keadilan dan kesetaraan gender) melalui kebijakan dan program, kita harus melakukan koordinasi dengan sesama.

“Kita harus memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program. Olehnya itu harus melakukan koordinasi antar sesama intsansi terkait. “ujarnya.

Menurutnya, di Kota Gorontalo program PUG ini khususnya di bidang pendidikan, kata Jusmiaty sudah dilaksanakan dan salah satu bukti nyata adalah keterlibatan kaum perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bidang pendidikan.

“Mari kita lihat dalam struktur organisasi yang ada di dinas pendidikan dari pejabat strukturalnya dari lima orang pejabat esselon tiga dan ada tiga orang perempuan, apalagi di lingkungan pejabat fungsional, “ucapnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 tahun 2008, dimana dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 sebagaimana setiap satuan unit kerja bidang pendidikan yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan bidang pendidikan agar mengintegrasikan gender didalamnya.

Kemudian kata Jusmiaty, satuan unit pendidikan yang terbukti menyelenggarakan pengusutamaan gender bidang pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Peran bunda PAUD dalam percepatan program PUG untuk mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mendukung program perusutamaan gender, “tutup Jusmiaty.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *