PEMKOT (RAGORO)- Walikota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan, kebijakan umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan kegiatan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan.
Menyikapi hal tersebut kata Marten, yang perlu diperhatikan adalah perubahan-perubahan dalam kebijakan umum APBD untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan.
Saran dimaksud, kata Marten, ada tiga hal penyebab perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD di tahun 2021. “Ketiga tersebut yaitu, adanya perubahan regulasi yang terkait dengan alokasi penerimaan pendapatan dana transper pusat baik DAU, maupun DAK non fisik.
Kedua, adanya perubahan terkait dengan pemanfataan belanja yang bersifat mendesak, serta ketiga adanya perubahan yang terkait pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2020 sesuai dengan peruntukkannya, “ujar Marten dalam sambutan kepemerintahan pada rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Rabu(19/8/21).
Lanjut, perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kota Gorontalo tahun 2021 kata Marten, disesuaikan berdasarkan evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan daerah Kota Gorontalo tahun 2021 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Perubahan pendapatan ini juga Ia sampaikan, disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan faktor regulasi.
“kita juga mengacuh pada kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional, serta meperhatikan realisasi kinerja bidang pendapatan, disusun target pendapatan berdasarkan perkiraan yang terukur dan rasional, serta dengan melihat perkembangan realisasi sebelumnya, “ucapnya.
Bukan saja itu dirinya juga mengatakan, pihaknya melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional, serta memperhatikan realisasi APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2021, dan evaluasi kinerja bidang pendapatan sampai dengan bulan juni 2021.
Menurutnya, kebijakan perubahan APBD Kota Gorontalo didalam penyusuaian PAD dengan mempertimbangkan organisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara nasional dan realisasi PAD sampai dengan smester I tahun 2021.
Demikian halnya kata Marten, terkait dengan penyesuaian alokasi retribusi daerah yang diakibatkan peningkatan pendapatan dari RSUD Aloei Saboe.
“Penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah, diakibatkan adanya pengurangan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat, “tambah Marten.
Dengan dilaksankaannya rapat paripurna terkait rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2021, dihadapan paripurna Marten berharap agar pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan harapan kita bersama dan target waktu yang telah ditetapkan.(tr11).