GORONTALO (RGNEWS.COM) – Universitas Gorontalo (Unigo) menegaskan masih menjadi pengelola sah kawasan Hutan Pendidikan di Dulamayo seluas sekitar 10 ribu hektare sesuai surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.396/Menhut-II / 2004.
Kampus tersebut juga mempertanyakan berbagai perubahan pengelolaan kawasan yang terjadi selama ini karena dinilai tidak pernah melibatkan maupun memperoleh rekomendasi dari Unigo.
Pernyataan itu mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan Universitas Gorontalo dan jajaran Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di ruang kerja Rektor Unigo, Kamis (25/06/2026).
Rektor Universitas Gorontalo Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk meluruskan status pengelolaan Hutan Pendidikan Dulamayo yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kehutanan.
Mantan Dekan Fakultas Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Universitas Gorontalo, Dr.Ir. Daud Sandalayuk, MP, menjelaskan, sejak awal Unigo memperoleh mandat pengelolaan kawasan hutan pendidikan seluas sekitar 10 ribu hektare.
Namun, dalam perjalanannya, sebagian kawasan mengalami perubahan status dan pengelolaan tanpa melibatkan pihak universitas.
Menurut Daud, sekitar 3.053,58 hektare kawasan hutan tersebut terungkap diberikan kepada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada 2019.
Namun, sampai saat ini belum bisa dikeluarkan SK. Karena masih terkait dengan surat keputusan yang diberikan kepada Universitas Girontalo.
Selain itu, pada 2017 Universitas Gorontalo telah mengusulkan penetapan kawasan seluas 4.522,99 hektare sesuai Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo Nomor : 5.353/BPKH XV-2/2014, tanggal : 26 November 2015. untuk dikelola sebagai hutan pendidikan, tetapi hingga kini usulan tersebut belum mendapat respons dari Kementerian Kehutanan.
“Selama ini tidak pernah ada rekomendasi dari Universitas Gorontalo terhadap pengelolaan kawasan oleh pihak lain. Karena itu, setiap perubahan pengelolaan yang tidak melibatkan Unigo patut dipertanyakan legalitasnya,” kata Daud.
Ia merinci, dari total kawasan hutan pendidikan sekitar 10 ribu hektare, lebih dari 5.477,01 hektare kini telah menjadi kawasan perkampungan.
Sementara sisanya sekitar 1.484,68 hektare, terdiri atas sekitar 500 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) dan sekitar 984,68 hektare (HL) yang menurut Unigo masih menjadi bagian dari kawasan hutan pendidikan.
Pimpinan Universitas Gorontalo berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan terkait status dan pengelolaan Hutan Pendidikan Dulamayo agar fungsi kawasan tersebut sebagai laboratorium pendidikan dan kawasan konservasi tetap terjaga. (*)











