SOTK Baru Diparipurnakan. Sahkan 24 OPD dari 32 OPD

29
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Senin (29/6/2026).

Melalui perubahan tersebut, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari 32 menjadi 24, terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.

Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk membentuk organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan adaptif, sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, perubahan SOTK disusun berdasarkan kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sofyan.

Menurutnya, penataan organisasi bertujuan meningkatkan efektivitas kelembagaan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah agar kinerja pemerintahan semakin terukur.

Usai pengesahan perda, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah, penyesuaian analisis jabatan dan beban kerja, serta penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.

Bupati juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme selama proses transisi. Penataan personel, kata dia, akan dilakukan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.

“Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” tutup Sofyan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *