KAMPUS (RGNEWS.COM) – Penjabat Rektor Universitas Gorontalo (Unigo) Dr. Rifai Ali, S.KM., M.Kes, menegaskan arah kinerja perguruan tinggi tahun 2026 harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rifai usai mengikuti penandatanganan kontrak kinerja Perguruan Tinggi Berdampak yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta, Senin (5/1/2025)
Menurut Rifai, penandatanganan arah kinerja bukan sekadar agenda administratif, melainkan pijakan strategis bagi perguruan tinggi dalam menata kebijakan akademik agar selaras dengan indikator kinerja yang ditetapkan pemerintah.
“Seluruh program akademik harus terukur dan memberi dampak langsung, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat,” kata Rifai.
Penandatanganan kontrak kinerja tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 3606/DST/A/HM.00.00/2025 tertanggal 22 Desember 2025 tentang undangan penandatanganan kontrak kinerja perguruan tinggi tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Graha Diktisantek, Lantai 2, Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat. Acara diikuti pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) dari berbagai daerah di Indonesia.
Rifai mengatakan Universitas Gorontalo siap menyesuaikan perencanaan institusi dengan kebijakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Berdampak.
Penyesuaian tersebut mencakup penguatan pembelajaran, riset terapan, serta pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan daerah.
Ia menilai kebijakan Perguruan Tinggi Berdampak memberi ruang bagi kampus daerah untuk mengambil peran lebih besar dalam pembangunan.
“Perguruan tinggi di daerah harus mampu menjawab persoalan lokal dengan pendekatan akademik yang aplikatif,” ujarnya.
Kemdiktisaintek melalui kebijakan ini mendorong perguruan tinggi untuk menyelaraskan langkah strategis menuju pencapaian standar nasional pendidikan tinggi yang berorientasi pada hasil.
IKU Perguruan Tinggi Berdampak digunakan sebagai instrumen pengukuran kinerja institusi secara berkelanjutan.
Melalui kontrak kinerja tahun 2026, kementerian berharap peran perguruan tinggi, khususnya PTS, semakin kuat dalam meningkatkan kualitas lulusan, riset, dan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional maupun daerah. (*)











