Dibilang Tak Terbuka Soal TGR, Inspektorat: Maaf, Itu Perintah UU

303
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Didesak untuk mau membuka persoalan TGR baik yang ada di Desa Prima maupun yang menimpa para anggota DPRD yang kini sementara dimeja APH.

Oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo hal itu diluruskan oleh Kepala Badan Inspektorat sendiri, Sri Dewi Nani.

Menurutnya, bukan pihak Inspektorat tidak menghargai orang orang yang meminta itu dibuka kepada publik. Namun lebih kepada menaati azas atau aturan yang memang sudah seharusnya.

” Ya, itu perintah UU, bukan kami tak mau memberikan atau membuka data itu ke publik atau kepada rekan rekan aktivis, ” Ujarnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 38 tahun 2016, Pasal 9
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana membentuk TPKN/TPKD.

Berikut Permendagri 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian TGR
Pasal 19 Bupati melalui Badan Keuangan segera menugaskan TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan.

” Dan di Kabupaten Gorontalo Ketua TPKD dan Majelis adalah Sekda. Jadi untuk penyelesaian TGR bukan inspektorat tapi ada tim, ” Pungkasnya.

Di Pasal 21 juga ayat (1) berbunyi, Pihak Yang Merugikan melakukan penggantian Kerugian Daerah berdasarkan SKTJM.
(2) Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Tunai atau angsuran.

Untuk hasil riksus Desa Prima yang dipertanyakan sudah selesai sejak tanggal 2 agustus namun kami serahkan kepada para pihak yg di atur oleh UU.

Sesuai PP No. 12/2017 ttg Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda pada pasal 23 ayat (2) Laporan hasil pengawan SBG dimaksud PD ayat (1) bersifat rahasia, Tidak boleh dibuka kepada publik dan Tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewi juga mengatakan untuk teman teman media, NGO dan para aktivis sama seperti kami di pemerintahan. Yang didalamnya sama-sama mengawasi pemerintahan berjalan dengan baik. Namun mohon moaaf keterbatasan kami diatur oleh UU.

” Jadi dalam hal ini pihaknya sangat mengerti apa yang menjadi keinginan rekan aktivis. Namun juga kami mohon maaf, sesuai aturan, itu tidak bisa dibuka kepada siapapun. Kecuali ada keperluan pada proses proses yang diharuskan dalam produk hukum, ” Pintanya.

Sebelumnya Inspektorat Kabupaten Gorontalo dituding tak mau terbuka oleh para aktivis sebagaimana dilansir beberapa media soal TGR. Beberapa dari mereka mendesak Inspektorat untuk membuka soal data. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *