Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RGNEWS.COM)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara harus segera menyiapkan pelaksanaan pemilihan ulang pemilihan kepala daerah di Gorontalo Utara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Gorontalo Utara diberi tenggang Waktu kurang lebih 60 hari dihitung sejak putusan MK itu ditetapkan 24/2/2025 kemarin.
Pemilihan Ulang kapala daerah ini jelas menjadi beban kerja yang cukup berat bagi KPU Gorontalo Utara. Pasalnya dari sisi anggaran pelaksanaan pilkada menetapkan pasangan calon Rony Imran -Ramdhan Mapaliey menelan anggaran kurang lebih 17 miliar lebih dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah gugatan.
Dengan adanya putusan tersebut, KPU harus mencari anggaran baru dan pasangan calon Rony Imran dan Ramdhan Mapaliey harus dibatalkan sebagai pasangan peraih suara terbanyak di tahapan pilkada lalu.Saat ini KPU Gorontalo Utara telah melakukan perhitungan Kembali anggaran pelaksanaan pilkada ulang untuk diusulkan ke pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
” Anggaran KPU sejauh ini sudah tidak mencukupi untuk dilaksanakan pemilihan ulang. Anggaran pilkada lalu senilai kurang lebih 17 miliar lebih itu habis untuk membiayai tahapan pilkada lalu. Ini nantinya akan dibahas Bersama dengan pemerintah daerah Gorontalo Utara,’ ujar Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Djakfar Selasa (25/2/2025) siang tadi.
Sofyan sendiri belum bisa memastikan besaran biaya yang akan dilaksanakan pemilihan ulang tersebut. ” Karena tahapannya mulai dari pendaftaran calon maka tentunya akan dihitung besarannya. Yang pasti tidak sebesar anggaran Pilkada
pertama ujar Sofyan Djakfar
KPU Gorontalo Utara sendiri diberi renggang Waktu kurang lebih 60 hari untuk menyiapkan pelaksanaan ulang pilkada Gorontalo utara. ” Sejauh ini kami masih berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan Langkah berikutnya. Yang pasti tahapan pemilihan harus dilakukan sesaui dengan putusan MK,” ujarnya.
Dijelaskannyas tidak ada pasangan calon yang diskualifikasi, Sedangkan pasangan calon no urut 3 diberi kesempatan untuk menganti pasangan calon bupati mengantikan Ridwan Yasin yang tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati
.sementara itu para paslon nantinya mulai akan kembali untuk mendaftar ” ke 3 paslon inii akan mengikuti tapap kampanye ulang serta pemilihan ulang.