Politik

Kartu Keluarga (KK) Tidak Bisa Dijadikan Tanda Pengenal Wajib Pilih

213
×

Kartu Keluarga (KK) Tidak Bisa Dijadikan Tanda Pengenal Wajib Pilih

Sebarkan artikel ini
Plh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontaoo Agustina A Bilondatu
  • Editor : Sahril Rasid
  • Kontributor : Jamal Sangit

GORONTALO (RGNEWS)—Kartu Keluarga (KK) tidak menjadi tanda pengenal untuk dijadikan sebagai syarat untuk memilih di TPS.

“ Selain KTP elektronik, biodata dan identitas kependudukan digital (IKD) dapat digunakan sebagai syuarat untuk memilih,” ujar Plh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontaoo Agustina A Bilondatu dihadapan Plh Bupati Kabupaten Gorontalo dan forum Forkopimda saat Forkompida di Ruang Madani Kantor Bupati Kamis 24/10/2024 kemarin.

Namun Tidak untuk Kartu Keluarga (KK)  yang belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih,” tambah Agustina lagi.

Ia menjelaskan KPU Kabupaten Gorontalo saat ini  dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/

 Mulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024. DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas.

Disatu sisi Agustina  juga mengharapkan kepada masyarakat jika memang ada kendala dan masalah terkait data pemilih, untuk segera melaporkan kepada PPK atau PPS di wilayah domisili mereka.

Sejauh ini KPU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara.

Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count. Selain itu, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan untuk mendukung jalannya Pilkada.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Gorontalo Drs. Syukri Botutihe, Forkopimda Kabupaten Gorontalo, OPD, Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo.

Plh, Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina A. Bilondatu saat menghadiri kegiatan tersebut di damping bersama Sekretaris KPU Kabupaten Gorontbersama Adrian U. Mustapa, *****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *