- Editor : Sahril Rasid
- Kontributor : Levi
GORONTALO (RG.COM) Penjabat Walikota Gorontalo Ismail Madjid menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo, tidak melakukan politik praktis.
Tidak terkecuali pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yakni PPPK dan TPKD untuk tidak terlibat dalam politik praktis di pilkada.
“ Pemerintah di Indonesia, termasuk pemerintah Kota Gorontalo secara jelas dan tegas melarang ASN ikut terlibat dalam politik khususnya pemilihan kepala daerah serentak November nanti,” tegas Pj walikota Ismail Madjid seperti dikutip dari Portal Pemerintah Kota Goronto,Gorontalokota.go.Id
Penegaskan ini dikatakannya usai mengikuti Koordinasi nasional kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak, Selasa (17/9/2024) di Gedung Ecovention Ancol, Jakarta kemarin.
Diakuinya sejumlah ASN yang terlibat politik praktis dengan menjadi salah satu pendukung dan pemenangan calon kepala daerah, disebabkan karena kurang pemahaman akan ketentuan yang telah diberlakukan.
“ Contoh kecil secara tidak sengaja atau sengaja melakukan foto bersama dengan pasangan calon maupun tokoh tokoh partai peserta pemilu,” itu tidak dibenarkan,” tegasnya lagi.
Untuk itu seluruh ASN ini butuh sosialisasi dan pencerahan terkait dengan aturan yang berlaku. “
Untuk menjaga netralitas ASN ini saya telah keliling seluruh kecamatan termasuk kelurahan guna melalukan sosialisasi hal hal yagn dilarang dilakukan ASN sepanjang pelaksanaan tahapan pilkada,’ ujar Ismail madjid.
Dari 9 kecamatan kata Ismail Madjid, Sudah 8 kecamatan yang didatangi untuk melakukan sosialisasi terkait dengan apa itu netralitas ASN di Pilkada November nanti. Tinggal satu kecamatan akan didatanginya dalam waktu dekat.
Ditegaskannyapula setiap OPD harus melakukan pembinaan terhadap ASN agar mereka memiliki pengetahuan terkait dengan arti negralitas di kalangan ASN di setiap OPD.
Terkait Rakor tersebut, tidak juga membahas masalah netralitas ASN. Tapi soal kewenangan pj walikota untuk melakukan mutasi pegawai disetiap OPD.
“ Jadi perlu saya tegaskan, seorang Pj juga diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai diantara OPD. Namun demikian itu ada mekanismenya, yakni sepanjang mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri,’ katanya.
“ mutasi itu harus berbagai pertimbangan strategis pemerintahan. Untuk itu saya berharap nanti sepanjang tahapan pemilihan kepala daerah tidak akan ada ASN yang terjerat melanggar peraturan oleh Bawaslu” tegas Ismail Madjid*****