KAMPUS (RG.COM) – Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat Universitas Gorontalo (LP3M-UG) melakukan pendampingan terhadap pembahasan rancangan peraturan desa (ranperdes) dua desa di Kecamatan Asparaga. Yakni, Desa Bihe dan Bontula.
Dua Ranperdes tersebut yakni Ranperdes tentang Penataan Ruang Wilayah Desa dan Ranperdes Batas Desa untuk Desa Bontula dan Desa Bihe.


Pembahasan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bontula Kecamatan Asparaga, Jumat (5/7). Pendampingan itu sebagai wujud program pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan itu merupakan kerja sama LP3M UG dengan Yayasan Bina Lingkungan dan UNDP terkait dengan program SGP GEF.
Kepala Desa Bontula Ismet Detu yang didaulat membuka kegiatan menyampaikan tujuan kegiatan tersebut.


Dijelaskannya, kegiatan itu untuk mendiskusikan mengenai Rancangan Peraturan Desa sehingga dihasilkan kesepakatan warga.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota BPD dan Aparat Desa dari Desa Bontula dan Desa Bihe.
Kegiatan tersebut meliputi pemaparan materi Ranperdes oleh Dr Dikson Junus, M.PA, Abdul Samad Hiola, SP., M.Si dan Muten Nuna, S.IP, M.H dari tim LP3M Universitas Gorontalo, diskusi kelompok pembahasan isi Ranperdes dan pengambilan keputusan.
Kepala LP3M Universitas Gorontalo Dr Dikson Junus, M.PA dalam sambutan menutup rangkaian kegiatan tersebut menyampaikan setelah kegiatan pembahasan Ranperdes tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat BPD menghadirkan aparat desa dan perwakilan Masyarakat. (ind-56)