GORONTALO (RG.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menetapkan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD dijadikan peraturan daerah (perda).
Kedua ranperda, masing-masing Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah dan Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kedua ranperda ini telah dilakukan proses pembahasan bersama oleh panitia khusus DPRD dan instansi terkait. Di mana, ranperda ini telah melalui proses administrasi kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dan hasil fasilitasi tersebut mendapat beberapa masukan untuk perubahan yang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap masing-masing ranperda tersebut,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase saat memimpin rapat paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua ranperda tersebut, Senin (4/12) kemarin.
Pada kesempatan itu, dua ranperda tersebut disepakati untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Gorontalo.
Di mana, dilakukan penandatangan surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dan Bupati Gorontalo.
“Kita berharap, semoga apa yang kita putuskan dan sepakati bersama hari ini (kemarin) merupakan hasil yang terbaik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah Kabupaten Gorontalo,” harapnya.
Pihaknya pun berharap, kedua ranperda ini dapat menjawab problem pencapaian kinerja di bidang legislasi pembentukan peraturan daerah di tahun 2023. (RG-56)