GORONTALO (RG.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) diminta untuk segera menyelesaikan identifikasi terhadap kepala desa (kades), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat dalam Pemilu 2024 sebagai bacaleg.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano, usai pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait kepala desa, perangkat desa dan BPD yang mengikuti kontestasi politik tahun 2024, Selasa (6/6) kemarin.
Rapat itu menghadirkan pihak KPU, Bawaslu, DPMD, Bagian Hukum dan Inspektorat daerah setempat.
“Satu minggu ke depan ini kita minta Pemdes (DPMD) untuk segera mengidentifikasi kembali, kemudian nama-nama kepala desa, perangkat desa dan BPD itu untuk segera diserahkan ke KPU, karena ternyata di KPU itu tidak ada data ril,” pinta Syarifudin
Dan lewat rapat tersebut, lanjut Syarifudin, terungkap ada beberapa kepala desa dan BPD yang ikut dalam kontestasi politik 2024 mendatang.
“Maka dengan itu, dengan dasar ini telah disampaikan dan juga data dari Bawaslu sudah ada temuan-temuan, itulah yang akan kita dorong kepada Pemdes untuk menyurat kembali ke KPU mengkroscek nama-nama ini,” terangnya.
Ia mengatakan, kalau kemudian para kades dan BPD itu serius di pesta demokrasi ikut dalam pencalegan, maka tentu persyaratan administrasi yang diminta oleh KPU segera dilengkapi dan dipenuhi.
“Kalau tidak nanti mereka sendiri yang rugi, ketika ini berjalan tahapan, kemudian tidak ada surat pengunduran diri atau pemberhentian, nantinya berimplikasi mereka kepada calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), itu juga kekhawatiran,” tukasnya.
Sebelumnya, Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pentingnya rapat tersebut untuk mengingatkan para kades, perangkat desa dan BPD yang ikut kontestasi politik 2024.
“Karena kalau belum ada kepastian soal pengunduran diri atau pemberhentian, maka mereka akan berhadap-hadapan dengan penyelenggara, terutama Bawaslu. Karena Bawaslu sudah ingatkan dengan tegas terhadap keterlibatan perangkat desa dalam pesta demokrasi ini,” katanya mengingatkan.
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Pudin ini, Bawaslu mempertegas terhadap surat pengunduran diri dan lain sebagainya yang menjadi persyaratan pencalegan.
“Sehingga hal itu harus dipenuhi oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, termasuk ASN dan TNI-Polri yang maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Karena kalau sampai batas waktunya tidak dipenuhi, maka terancam TMS sebagai caleg,” paparnya.
Sementara Sekretaris DPMD Kabupaten Gorontalo, Hermanto Asona mengaku, terhadap identifikasi Bacaleg dari unsur kepala desa, perangkat desa dan BPD, pihaknya telah menyurat ke semua camat.
“Kita memerintah agar segera meminta surat pengunduran diri bagi kepala desa yang mencalonkan (pencalegan), termasuk BPD, karena mengantisipasi jangan sampai masih ada kepala desa, perangkat desa dan BPD yang belum melapor sebagai bacaleg,” jelasnya.
Seperti diketahui, dari rapat itu terungkap dari 26 kepala desa dan BPD hasil identifikasi sementara sebagai bacaleg, baru 11 diantaranya yang telah mengajukan surat pengunduran diri. (RG-56)