Opening

AW Thalib : Kelebihan Bayar di Deprov Harus Dikembalikan ke Kas Negara

884
×

AW Thalib : Kelebihan Bayar di Deprov Harus Dikembalikan ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
A.W Thalib

Penulis /Editor :
Sahril Rasid
Ayi Wahid Ilham

GORONTALO (RG.COM) – Jajaran Komisi I Deprov, mendesal inspektorat dan bagian keuangan agar segera menyelesaikan rekomendasi/ temuan, maupun catatan-catatan yang disampaikan pihak BPK RI sebelum 60 hari kerja.

Seperti diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Gorontalo tahun 2022 yang belum lama ini sudah dirapatparipurnakan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali-nya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Deprov, AW Talib, usai memimpin rapat kerja di jajaran komisi-nya bersama mitra kerja dari pihak Inspektorat Provinsi Gorontalo, Senin (5/6) kemarin.

Terkait tindaklanjuti dari rekomendasi BPK RI tersebut yang perlu ditindaklanjuti, bukan saja pada sisi material, namun juga secara administratif.

“Seperti contoh pada sisi administratif-nya, berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan anggota Deprov,” kata A.W Thalib

Kelebihan Bayar itu Berupa pembayaran transportasi, gaji, tunjangan beras, tunjangan keluarga, yang memang ada kelebihan.

“ uang itu harus dikembalikan kepada negara,” ujar AW Talib.

Olehnya, Komisi I memberikan batas waktu penyelesaian atas sejumlah rekomendasi BPK RI tersebut, selama 60 hari kerja.

Sementara, untuk rekomendasi yang bersifat administratif diberikan waktu penyelesaiannya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa (6/6) kemarin.

Sementara, Inspektorat provinsi juga, menjelaskan terkait progres atau hasil-hasil menyangkut penyelesaian akan rekomendasi dari BPK RI atas LHP-LKPD Pemprov untuk tahun 2022 itu, sudah mencapai sekitar 77

persen, dari target 80 persen penyelesaiannya.

Olehnya, AW Talib dan jajaran Komisi I berharap, komitmen dari pihak Inspektorat provinsi ini, turut serta mengakomodir temuan-temuan dari BPK RI pada masa lalu, yang sekiranya masih ada yang belum

terselesaikan.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *