GORONTALO (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Komisi I meminta proses pensertifikatan tanah yang kini masih bersengketa di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa dihentikan.
Hal itu menjadi salah satu poin rekomendasi personil Komisi I setelah rapat dengar pendapat terhadap permasalahan surat hibah tahun 2022 yang dikeluarkan Kades Buhu dan Camat Tibawa terhadap lahan yang dipersengketakan tersebut, di Ruang Dulohupa gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (2/5) kemarin.
“Kami DPRD rekomendasikan untuk sementara hentikan dulu tahapan pensertifikatan seperti yang disampaikan, sambil menunggu kepastian hukum atas lahan tersebut,” tegas Ketua Komisi I, Syarifudin Bano.
“Itu dua rekomendasi kami kepada pihak BPN,” sambungnya.
Ia menyarankan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan melakukan gugatan lewat perdata terhadap hak-hak kepemilikan tanah tersebut.
“Siapa yang berhak, siapa yang berkuasa, silakan menggugat secara perdata. Silakan dibuktikan siapa sebenarnya pemilik tanah,” tukasnya.
Pihaknya lanjut Syarifudin akan mengevaluasi perkembangan terhadap persoalan tersebut sebulan ke depan.
“Kita akan evaluasi sudah sejauh mana proses yang jalan saat ini oleh dua pihak yang bersengketa, kami dorong musyawarah terhadap penyelesaian sengketa tanah yang saat ini terjadi, tapi kalau memang tidak menemui titik terang, silakan menggugat perdata,” imbuhnya.
Yang jelas kata Syarifudin, lahan yang kini digarap masyarakat Desa Buhu, berada di bawah kekuasaan pihak Max Limanu, sebagaimana penyampaian kepala desa.
“Sehingga masyarakat penggarap harus dilindungi. Saya minta Pak Kades Buhu jaga masyarakatnya, jangan sampai mereka, hanya karena gegara persoalan ini, tersingkirkan terhadap pekerjaan-pekerjaan mereka. Sehingga saya berharap mereka tetap bekerja di situ dengan aman dan tentram,” harap Syarifudin. (RG-56)