Dekab KabgorKabgor

Komisi III Seriusi Jalan Amblas di Hutabohu

125
×

Komisi III Seriusi Jalan Amblas di Hutabohu

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan yang amblas di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat. (Foto : istimewa)

Sladauri : Kita siap Turun ke Lapangan

GORONTALO (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Komisi III menyeriusi jalan amblas di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat.

Ketua Komisi IIII, Sladauri Kinga bahkan mengatakan siap turun melihat kondisi di lapangan.

“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, kami siap menindaklanjuti. Kalau ada pemanfaat (masyarakat) merasa tidak nyaman, kita akan mengundang PUPR dan Balai Sungai, kita bicarakan mencari solusi,” kata Sladauri.

Jalan tersebut terinformasi dibangun lewat dana PEN tahun 2022 kemarin.

Menariknya, jalan yang dibangun di bantaran Sungai Alopohu itu ambruk setelah dua bulan rampung.

Kondisi amblas terjadi di beberapa titik di jalan tersebut. Jika tak segera di tangani, rumah warga di sekitarnya akan mengalami hal yang sama.

Sladauri menduga ada kesalahan dalam perencanaan. Dan diakuinya sejak awal Komisi III telah mengingatkan hal tersebut.

“Memang menyangkut dana PEN ini, sejak awal dari perencanaan bahkan realisasi pekerjaan itu kita telah mengundang dinas terkait, dalam hal melihat sejauh mana perencanaan. Karena itu tergantung perencanaan semua. Kalau perencanaan bagus, maka hasilnya juga bagus,” tuturnya.

Makanya, hingga saat ini, Komisi III masih menunggu hasil opname terakhir untuk keseluruhan proyek pembangunan yang bersumber dari dana PEN tahun 2022.

“Kami Komisi III meminta opname terakhir menyangkut dana PEN. Karena kita melihat mana yang dirugikan dan mana yang menguntungkan. Artinya, di sisi lain, menguntungkan untuk pemanfaatan bagi masyarakat. Kalau dirugikan maka terkesan merugikan uang negara,” tukasnya.

Hanya memang kata Sladauri, sebagaimana penyampaian pihak PUPR, opname yang dilakukan tidak boleh buru-buru.

“Karena ini kan harus duduk bersama dari kepolisian, kejaksaan, dinas terkait akan melihat, menghitung apa hasil terakhir dari opname yang dilakukan,” terangnya.

“Karena hasilnya ada dua kemungkinan, hasilnya bisa dinas terkait bertanggung jawab dalam hal menyelesaikan pekerjaan, yang berikut pihak ketiga bisa bertanggung jawab atas kekurangan yang ada dalam pekerjaan. Itu intinya,” pungkas Aleg Fraksi PAN itu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *