GORONTALO (RAGORO) – 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang kini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, satu diantaranya akan menjadi perda pertama di Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hendra R Abdul, Selasa (31/1) ketika dihubungi via telepon seluler.
“Satu hal menarik, khusus Ranperda tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam di satuan pendidikan dasar, itu perda pertama di Indonesia, belum ada yang mengusulkan. Karena yang ada sekarang baru perda tentang kurikulum muatan lokal,” ungkap Hendra.
Apalagi lanjut disampaikan Hendra, perda tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam di satuan pendidikan dasar tidak berbicara soal kurikulum.
“Jadi, kita tidak bicara soal kurikulum, tapi perda bagaimana pembelajaran itu berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam,” jelasnya.
“Yang intinya antara lain, bisa ditindaklanjuti pembuatan misalnya standar isi, kemudian konsep atau dokumen tentang pembelajaran berbasis budaya, seperti kurikulumlah begitu. Yang pasti ditindaklanjuti lewat perbup,” lanjut Aleg Dapil Telaga Cs itu.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, dengan adanya perda tersebut nantinya, tentu beberapa kelemahan di daerah, termasuk cara mengevaluasi efektif tidaknya pembelajaran dapat dilakukan.
“Kita masukkan itu sebagai materi dalam ranperda, terutama di bab soal riset tentang pembelajaran. Jadi, kita berkewajiban untuk melakukan riset penelitian terhadap output pembelajaran itu,” pungkasnya. (RG-56)