KABGOR – Upaya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Daerah dalam menekan angka kriminalitas sepanjang tahun 2022 dilakukan.
Hal itu terlihat dari dilakukannya Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dikantornya yang juga turut dihadiri oleh Sekda, Asisten, Satpol PP, dan pihak BNN sendiri.
Dalam kesempatan itu Sekda mengatakan, aksi pemusnahan barang bukti ini terlihat yakni miras dan narkoba. Bahkan Pemda, kata Sekda juga sudah melakukan evaluasi soal itu,
” Tingkat kriminalitas dan kekerasan seksual, kekerasan rumah tangga, perceraian itu disebabkan karena disebabkan atau didominasi karena pengaruh minuman keras.” Ucap Sekda.
Narkoba juga demikian, kata Sekda. Banyak generasi yang akhirnya rusak bahkan meninggal karena narkoba. Pemusnahan ini tak lain ingin melindungi masyarakat, dari bahaya narkoba dan minuman keras.
” Insyaallah kerjasama semua pihak ini, demi menegakkan hukum untuk meminimalisir tindak kejahatan,” ujar Sekda.
Dikabupaten Gorontalo sendiri kata Sekda, sudah ada Perda miras, sehingga kami tekankan kepada semua pihak tidak ada lahir peredaran minuman keras di Kabupaten Gorontalo.
” Sekali lagi kerjasama semua pihak, masyarakat, APH bahkan kalau perlu kita libatkan LSM untuk sama sama mengawasi hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Armen Wijaya SH. MH mengatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht).
Tentunya kata Armen, ini bagian dari tusi Kejaksaan dalam penyelesaian perkara sampai penanganan eksekusi.
Tentunya dengan kolaborasi ini kedepannya akan terus terbangun khususnya peredaran minuman keras sebagai pemicu tindak pidana.
” Paling tidak kita terus berupaya melakukan penanganannya. Sebab setiap tahun tetap ada maka kita selalu berusaha menekan angka itu. Paling tidak secara perlahan lahan ini semua akan hilang secara bertahap,” ujar Armen.
Dari data yang ada, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 tindak kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Yang beberapa diantaranya seperti miras, handphone, Sajam, pil KB yang digunakan dalam tindak pidana perlindungan anak dan babuk lainya. (*)