Aleg PDI-P Menyoal UU No 10-2016, Dinilai Diskriminatif Bagi Aleg

467
ADV
10

GORONTALO (RAGORO) -Undang undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 mewajibkan anggota legislatif harus mundur ketika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Peraturan ini memang sempat menjadi polemik. Bahkan ada beberapa politisi di beberapa daerah yang melakukan gugatan  ke MK beberapa waktu lalu.

Belakangan salah satu aleg dari Gorontalo Ariston Tilameo juga menyentil masalah ini. Menurut anggota DPRD Kota Gorontalo ini, UU no 10 tahun 2016 bentuk diskriminasi bagi para politisi.  Khususnya para aleg.

“kalau kewajiban mundur bagi para ASN yang akan maju di Pilkada itu sangat wajar, tetapi kalau untuk Aleg, ini aneh saja,” kilah politisi PDIP sambil tertawa renyah. Pasalnya kata dia lagi, Pileg dan Pilkada itu kan arena para politisi. Mestinya seorang Aleg tak perlu mundur dari DPR kalau maju di Pilkada.

Selain soal itu, sejumlah Aleg Dekot juga membahas soal para Caleg terpilih yang tidak bisa mundur sebelum pelantikan. Lalu bagaimana dengan mereka yang akan maju di Pilkada. Seperti diketahui ada wacana, dimana sejumlah politisi yang sebelum maju di Pilkada akan maju dulu di Pileg, sementara tahapan Pilkada sudah mulai berjalan.

Nah, para Caleg terpilih belum bisa mundur karena mereka belum dilantik, karena itu tidak bisa ikut Pilkada. Namun menurut Herman Haluti, aturan itu berlaku untuk para Aleg. kami yang duduk sekarang ini harus mundur kalau mau maju di Pilkada, tetapi kalau untuk para Caleg terpilih bagaimana mereka akan mundur kalau belum dilantik,” katanya. Menurut dia lagi, mereka yang duduk sekarang ini sudah akan mundur 6 bulan sebelum hari H.

Sofyan Rahmola salah satu anggota Komisioner KPU Provinsi Gorontalo ketika dihubungi mengatakan. Apa yang termaktub dalam UU No 10 tahun 2016 sudah jelas dan tegas. ” Tentunya kalau pilkada dan ada aleg yang masih aktif harus memilih salah satunya, menjadi aleg,atau ikut pencalonan kepala daerah,’ ujar Sofyan Rahmola kepada Harian Rakyat Gorontalo.(LaAwal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *