Dekab PohuwatoPohuwato

Ayo, Berpartisipasi Menegakkan Perda!

159
×

Ayo, Berpartisipasi Menegakkan Perda!

Sebarkan artikel ini
Salah satu kegiatan Komisi I DPRD Pohuwato, disela-sela mengakomodir keluhan dan aspirasi masyarakat menyangkut ketertiban umum di kecamatan Randangan, beberapa waktu lalu. Yang juga tidak lupa mensosialisasikan telah adanya Perda terkait hal itu. (foto: dok)

DEKAB (RG) – Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat di kabupaten/kota se Indonesia, termasuk di kabupaten Pohuwato, tidak lain merupakan turunan dari Undang Undang dan peraturan dari pemerintah pusat.

Yang harapannya, agar bersama untuk ditaati oleh masyarakat, karena sebagai payung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di kabupaten paling barat di provinsi Gorontalo ini. Dalam menunjang aktivitas dan hajat hidup semua masyarakat.

Hal itu senantiasa disampaikan dari personil Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) di DPRD Pohuwato, Otan Mamu.

“Yang tujuan dari setiap Perda itu, dibuat, karena kebutuhan masyarakat dan daerah masing-masing, seperti di Pohuwato. Untuk itu, mari bersama, sebagai masyarakat yang baik, kita taat menegakan dan menjalankan Perda yang sudah ada,” ujar politisi PKS ini.

Harapan ini dimaksudkan Otan, karena tidak dipungkiri masih ada sejumlah Perda di kabupaten Pohuwato, yang belum sesuai harapan penegakannya.

Seperti Perda menyangkut ketertiban umum, yang menjadi keluhan dari masyarakat di kecamatan Randangan beberapa waktu lalu. Dimana, ada aktivitas tempat hiburan atau cafe yang beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum, seperti sekolah.

Padahal dalam Perda, sudah diatur keberadaan setiap tempat hiburan, sekian ratus meter jauhnya dari fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, puskesmas, dan sebagainya. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *