KotagorPemkot

Retribusi Perda di GOR, Dewasa 3000, Anak 2000

134
×

Retribusi Perda di GOR, Dewasa 3000, Anak 2000

Sebarkan artikel ini
GOR Nani Wartabone. (Foto : Natha Rahman/Gorontalo Post)

PEMKOT (RAGORO)– Demi menjalankan Peraturan Daerah (Perda) retribusi kegiatan umum, Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan kebijakan retribusi umum salah satunya adalah GOR dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik, di Kota Gorontalo. “Ini juga merupakan bagian dari pembatasan agar orang tidak sembarangan masuk. Pembatasannya itu dengan cara menerapkan retribusi ini.
Pembatasannya murah koq, Rp 3.000 untuk orang dewasa, dan Rp 2.000 untuk anak-anak. Bila dibandingkan dengan didaerah lain, selisihnya cukup jauh. Disana dua jam, harus bayar sampai Rp 100 ribu, “ujar Marten belum lama ini. Lanjut, terkait penerapan Perda retribusi ini, kata Marten, pihaknya juga sudahmenginstruksikankepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dengan GOR agar pungutan retribsi harus disertai dengan perbaikan berbagai fasilitas.

“Saya sudah ke OPD yang menjadi pemangku kepentingan di GOR, agar retribusi harus disertai dengan perbaikan fasilitas yang ada didalam. Misalnya toilet, dan fasilitas yang dibutuhkan
untuk menunjang olahraga. Harus dilengkapi secara perlahan-lahan, “ucapnya. Fasilitas GOR ini juga kata Marten pada sebelumnya tidak dimanfaatkan, kemudian tidak dipelihara. Maka dari itu, DPRD Kota Gorontalo membuat sebuah Perda yang nantinya akan menunjang perbaikan dan penyempurnaan fasilitas agar bisa memadai dan dinikmati publik. “Selain itu, Perda retribusi kegiatan umum yang diterapkan di GOR juga untuk membatasi warga agar tidak sembarangan masuk, “tandas Marten.(lev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *