BOTU (RG) – Setelah sempat tertunda diparipurnakan tingkat II atau kesepakatannya menjadi Perda, pada Desember 2021 lalu. Satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertunda, yakni Ranperda Barang Milik Daerah (BMD), akhirnya Senin (7/2) kemarin, terakomodir dalam rapat kerja di tingkat panitia khusus (pansus) yang menggodoknya, untuk siap diajukan ke paripurna penetapannya menjadi Perda.
Ketua Pansus Ranperda BMD di Deprov, Idrus Thomas Mopili, usai memimpin rapat pansus itu, menjelaskan kesiapan Ranperda BMD ke paripurna tersebut, dikarenakan sudah tidak ada lagi kendala penundaannya ke paripurna tingkat II pada Desember 2021 lalu. “Yakni, terkait masih menunggu rujukan PP (Peraturan Pemerintah) diatasnya, yang kabarnya akan direvisi. Nah, dari tahapan fasilitasi yang kami (pansus) peroleh di Kemendagri, PP itu tidak jadi direvisi. Sehingga, ranperda BMD yang kelak akan menjadi Perda ini, masih akan berpedoman pada PP sebelumnya, bernomor 15 tahun 2019 tentang aset-aset daerah.” ujar Thomas didampingi jajaran anggota Pansus Ranperda BMD lainnya, usai rapat kerja tersebut.
Olehnya, lanjut Thomas, pada rapat kerja pansus bersama mitra kerja OPD terkait itu, sudah disepakati, bisa diajukan ke paripurna DPRD akan penetapannya menjadi Perda. “Kemungkinan setelah masa reses, kita (pansus) akan sampaikan ke pimpinan DPRD, bahwa Ranperda BMD sudah siap untuk diparipurnakan tingkat II atau disepakati menjadi Perda,” jelas mantan Ketua DPRD kabupaten Gorontalo Utara ini. (ayi)