GORONTALO (RAGORO) – Kuasa hukum RA (tergugat) kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Limboto untuk mendaftarkan aduan mereka akan perkara Pdt.G)2021/PN Lbo.
Yang kemarin di bacakan oleh majelis. Aduan itu merupakan upaya banding 5 kuasa hukum tergugat, akan perkara itu. Susanto Kadir, bersama Nurmin K. Maktam menjelaskan menyikapi putusan dalam perkara nomor Pdt.G)2021/PN Lbo yang kemarin di bacakan oleh majelis hakim dan terbuka untuk umum, sebelum masuk dalam amar putusan majelis hakim itu membacakan pokok-pokok dari pada putusan dan pokok itu berisi poin-poin pertimbangan hakim.
“artinya, putusan yang dibacakan kemarin yang pertama belum dibacakan dengan lengkap sehingga kami kuasa dari tergugat dalam memberikan pendapat harus membaca dulu secara utuh dokumen putusan itu.” ujar Santo.
Susanto menjelaskan, terhadap putusan itu kami sudah menyampaikan pada klien kami saudara Dr. Rustam Akili dan beliau menyampaikan menghormati putusan pengadilan dan meminta pada kami untuk segera meminta salinan putusan dan mempelajarinya apa saja yang tertuang dalam putusan itu, dan klien kami telah menyatakan melakukan upaya hukum lanjutan (banding.red).
Dan ini ada ruang termasuk kami untuk melakukan upaya hukum. “dan tadi rekan tim kami telah mendaftarkan upaya banding sehingga putusan kemarin belum berkekuatan hukum tetap, yang harus diketahui putusan ini mengabulkan sebagian dan menolak sebagian,” jelasnya.
Dan menurut kami, tambah Santo, karena masih ada upaya hukum maka tergugat tidak bisa dikatakan wanprestasi.
“jadi penggugat jangan dulu senang ingat negara kita adalah negara hukum. Apa lagi bicara tunai dan seketika emang semudah itu dan kalau ini disampaikan oleh lawyer penggugat maka saya sarankan untuk belajar lagi di Fakultas Hukum,” tegasnya.
“karena eksekusi itu harus di ajukan dulu permohonan. Menjual harta benda tergugat emang mereka (penggugat.red) memiliki kewenangan apa untuk menjual harta benda milik tergugat pengadilan saja tidak semudah itu ada lembaga negara yang berhak menjual sebuah objek”, tukas Santo sambil senyum.
Apalagi Saat ini ada yang berkoar-koar bahwa Rustam Akili harus membayar Rp. 915 miliar, statemen ini adalah keliru dan sesat kecuali sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap baru ada kewajiban untuk membayar, apa lagi ada mahasiswa yang cengengesan yang kemarin itu saya sarankan belajar dulu hukum acara dan prakteknya.
Sementara itu, Nurmin K. Maktam mengatakan dari 9 Point amar putusan, kata Ibu muda ini bahwa hanya ada 5 yang diterima, sedangkan 4 ditolak. ” Dan itulah namanya ditolak sebagian dan diterima sebagian,” ujarnya. (rg-53)











