GORONTALO (RAGORO) – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba menekankan pentingnya kompetensi dalam pengelolaan dan manajemen aset atau barang milik daerah oleh setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan sekaligus membuka pelatihan pengelolaan aset bagi aparatur sipil negara di Aula Kampus II Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (2/2).
“kepada para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di OPD masing-masing, lakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar. Kesempatan dalam kegiatan pelatihan pengelolaan barang milik daerah ini sebagai wadah untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan,” ungkap Darda.
Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, oleh karena itu pengelolaanya harus dilakukan dengan baik,tertib, dan sistematis. Aset yang tidak dikelola dengan semestinya akan menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun harganya seiring dengan berjalannnya waktu.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Darda menyampaikan setiap OPD harus mempersiapkan setiap aparatnya melaksanakan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sehingga pentingnya pelatihan ini untuk diikuti dengan sungguh-sungguh oleh peserta yang merupakan pengurus barang pengguna atau pengurus barang pembantu sebagai ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah.
“paling utama disini adalah melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan aset. Kemudian ada permennya terkait dengan pedoman pengelolaannya, ada permennya lagi terkait dengan tata pelaksana penyusunan, muai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya,” ujar Darda menambahkan.
Selain itu, pengelolaan aset yang mutlak dilaksanakan oleh setiap OPD ini sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pemerintah daerah.
Terlebih dalam beberapa tahun ini, Pemerintah Provinsi telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK namun dengan catatan pengelolaan barang milik daerah harus lebih ditingkatkan lagi. (rg-25)