GORONTALO (RAGORO) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo Nomor 24/G/2021/PTUN.GTO.
dengan penggugat Ridwan Yasin, mantan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut). Di mana, dalam putusan itu, hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 800 BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH. tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Indra menjelaskan, pemerintah daerah masih ada kesempatan untuk bisa naik banding ke tingkat selanjutnya, yakni, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “itu kita lakukan, karena putusannya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Indra Yasin saat dihubungi Harian Rakyat Gorontalo via telepon seluler, Rabu (19/1) tadi malam.
Artinya, putusan PTUN itu, tidak kemudian langsung bisa dibatalkan, karena ada mekanisme selanjutnya, yakni, banding. Dan pihaknya kata Indra, sudah sampaikan untuk banding.
“Dengan demikian, putusan itu belum bisa dilaksanakan, belum inkrah, sehingga belum boleh dilaksanakan, karena kita masih mengajukan banding ke PTTUN,” tukasnya. (rg-56)