DEKAB – Maraknya program serai wangi di Gorontalo pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dalam hal ini komisi l mempertanyakan program serai wangi di Kementrian Pertanian, senin (17/1).
Ketua Komisi l Syarifudin Bano, mengatakan dalam penjelasannya dengan ibu Ester selaku orang dari Kementrian Pertanian menjelaskan kondisi Gorontalo yang saat ini sedang viral dengan persoalan serai wangi, bahkan banyak warga yang merasa tertipu dengan program tersebut.
“Sehingga kedatangan komisi l ke kementrian Pertanian, selain melakukan konsultasi tentang persoalan kelapa dan kopi juga memanfaatkan tentang serai wangi, karena sedang berada di kementrian pertanian,” ungkap Syarifudin.
Ia mengatakan, terkait informasi akan adanya lauching program tersebut di Kabupaten Gorontalo Utara pekan depan membuat kami selaku wakil rakyat di Kabupaten Gorontalo mempertanyakan kebenaran tersebut, karena informasinya presiden yang akan melaunchingnya.
“Sebagai wakil rakyat tentunya kami tidak menutup pintu akan investasi yang dating di Gorontalo dan saat ini ada investor yang dating ke Gorontalo membawa program serai wangi tentunya tidak akan kami halangi, hanya saja kami mengharapkan agar bisa menghargai daerah, misalnya dengan melakukan silaturahim dengan pemerintah setempat, termasuk dinas terkait seperti Dinas Pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pertanian di daerah,” jelas Politisi Demokrat ini.
Aleg tiga periode ini menambahkan, Dinas pertanian adalah bagian dari Kementrian pertanian, sehingga jika memang program tersebut ada setidaknya melaporkan hal tersebut ke dinas.
“Masa iya dinas tak tahu, dinas pelayanan terpadu satu atap (PTSP) sebagai dinas yang bermintra dengan investor-investor pun tak mengetahui jika benar ada investor yang akan melakukan program serai wangi di wilayah kami,” jelas Syarifudin.
Ia juga menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak kementrian ke daerah.
“Kami tak minta muluk-muluk, kami hanya minta adanya koordinasi, agar saat ada warga yang bertanya kami selaku wakil rakyat tentunya bisa menjawabnya, tetapi jika kondisinya memang tidak ada pelaporan di dinas tentunya kami pun akan menjawab sesuai informasi yang kami tahu dan bisa jadi disebut illegal karena tidak mematuhi SOP,” tandas Syarifudin. (RG.53)