KABGOR – Kepala BKD Diklat Safwan Bano menjelaskan soal apa dan bagaiamana mutasi diambil oleh pemerintah. Melihat apa, berdasarkan apa.
Bagi pemerintah, mutasi, promosi dan rotasi merupakan bagian dari manajemen asn sebagaimana tertuang dalam UU 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 yg telah diubah dengan PP 17 tahun 2020.
” Penempatan PNS pada jabatan tertentu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja.” Ujarnya.
Selain itu juga melihat analisis kebutuhan dan analisis jabatan. Prosedur mutasi, rotasi, dan promosi, dibahas melalui tim penilai kinerja sebelum diajukan ke bupati sebagi PPK (pejabat pembina kepegawaian), di samping mempertimbangkan aspek-aspek di atas, pembahsan dilakukan juga memperhatikan usulan2 dari pimpinan OPD.
Pelaksanaan mutasi Kabupaten Gorontalo bulan November yang lalu, adalah untuk pengisian jabatan yang kosong sdh 1 tahun lebih, dan tentu sudah melalui tahapan prosedur sesuai dgn ketentuan yg berlaku, pembahasan melalui TPK, dengan mengakomodir usulan2.
Jadi secara umum pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dan pembinaan ini tdk hanya berlangsung sekali saja. (RG.53)











