Komisi A Turlap, Darmawan Minta Masjid Agung Baiturrahim Diperhatikan

423
ADV
10
kunjungan Lapangan Komisi A DPRD Kota Gorontalo terkait monitoring evaluasi program kesejahteraan masyarakat kurang mampu di kota Gorontalo

DEKOT (RAGORO)- Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Komisi A, melakukan kunjungan lapangan terkait evaluasi program kesejahteraan masyarakat Kurang mampu di Kota Gorontalo. Mereka melakukan kunjungan dibagian pemerintahan, bagian hukum dan bagian Kesra pemerintah Kota Gorontalo, yang berlangsung Rabu (24/11) kemarin.

Kepada sejumlah awak media, Wakil ketua komisi A Darmawan Duming mengatakan, maskud dan tujuan dari kunjungan tersebut, diantaranya mensingkornisasikan semua aturan yang ada tentunya yang berhubungan langsung dengan pemerintahan, itu bisa terlaksanakan dengan maksimal, kemudian mreka juga melihat bahwa masih banyak peraturan daerah yang belum maksimal dilaksanakan, sehingga mereka di DPRD selalu mengingatkan kepada pemerintah agar regulasi peraturan daerah tersebut untuk segera mungkin dibuatkan petunjuk teknisnya yaitu peraturan walikota agar didalam pelaksanaannya bisa berjalan maksimal” Terkait dengan bagian pemerintahaan, kami juga mengevaluasi kaitannya dengan bantuan-bantuan yang mengalir ke masyarakat, terutamannya terkait dengan kartu sejahtera, yang dinilai sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluh memiliki kartu akan tetapi tidak bisa digunakan dengan berbagai alasan dan faktor yang ada. Kami Juga berharap kepada bagian pemerintah untuk menyikapi dan melahirkan inovasi terkait dengan pemekaran kelurahan Ololalu, sehingga kedepannya kami berharap agar pemekaran tersebut bisa terwujud.”kata Darmawan.

Khusus untuk kesra, Darmawan juga menambahkan terkait dengan seluruh kegiatan keagamaan, salah satu contoh yang kami harapkan seperti renovasi masjid besar agung Kota Gorontalo, karena dari tampilan luar dari masjid tersebut terlihat kumuh.”sehingga kami berharap agar ada perbaikan berbaikan terhadap masjid tersebut. Kemudian tak kalah pentingnya juga menyangkut gaji dari pada imam masjid dan gurungaji.”kata Darmawan.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *