GORONTALO (RAGORO) – Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf, Selasa (23/11) kemarin, memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota, untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Rusli Habibie kepada anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea soal dugaan pencemaran nama baik. “saya selaku Ketua Deprov Gorontalo dimintakan penjelasan tentang tupoksi maupun Adhan Dambea sebagai anggota legislatif,” jelas Paris kepada sejumlah awak media, usai pemeriksaan kemarin.
Lebih lanjut dikatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota Deprov Provinsi Gorontalo sudah berdasarkan ketentuan dan regulasi, termasuk memberi pendapat. “kalau sebagai wakil rakyat atau anggota dewan itu bisa memberikan tanggapan, akan tetapi tanggapan itu sesuai dengan regulasi, dan pemberian komentar itu sah-sah saja,” kata Paris.
Ia mengatakan, pemberian pendapat pun harus memenuhi kewenangan dan setiap anggota legislatif berhak memberikan tanggapan, komentar dan memiliki itikad baik. “saya sudah menjelaskan tadi bahwa kehadiran Adhan Dambea itu sebagai anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan,” ujarnya. (rg-25)











