Budidaya Ikan Jadi Sumber Penghasilan Masyarakat, Dekot Harap Pemprov Mempertimbangkan Perda Yang Dikeluarkan

507
ADV
10
Herman Haluti

DEKOT (RAGORO)- Anggota DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, mengatakan beberapa waktu lalu pernah terjadi persoalan yang disebabkan oleh tanaman eceng gondok, akan tetapi saat ini sudah dalam proses penanganan. Tentunya hal ini merupakan aspirasi masyarakat yang patut untuk diperjuangkan dan disampaikan kepada pemerintah Provinsi. Untuk itu perlu tegaskan kembali bahwa saat ini sudah dalam penanganan oleh pilak balai sungai.

” Kemudian terkait dengan aspirasi mengenai perda nomor 19 tahun 2017 tentang tata ruang, dimana ada larangan yang tertera pada pasal 58 huruf B ayat 1, yang melarang kegiatan budidaya ikan yakni karamba dan jaring apung. Akan tetapi disisi lain ada sekitar ratusan orang yang mencari makan dengan aktifitas tersebut, sehingga hal tersebut perlu untuk dipikirkan, kalau pun persoalan yang menjadi alasan penertiban para pembudidaya ikan hanya karena adanya pendangkalan yang disebabkan oleh eceng gondok, maka seharusnya fokusnya itu ada pada eceng gondok bukan melarang orang beraktifitas atau mencari nafkah di lokasi tersebut. Karena yang mengakibatkan pendangkalan itu bukan karna tumbuhan liar akan tetapi penyebab utamanya adalah erosi, material yang terbawa setiap ada banjir yang berasal dari beberapa muara sungai yang mengarah ke danau limboto.”Kata Herman.

Disamping itu Ia juga menegaskan apabilah pemerintah menganggap yang mereka lakukan itu merupakan solusi utama, menurutnya tidak masalah, akan tetapi dengan catatan, sebelum mereka dikeluarkan dari lokasi tersebut, maka pikirkan dulu akan dikemanakan mereka, karena di lokasi danau tersebut merupakan titik untuk mencari nafkah, bahakan berbicara soal budidaya ikan itu ada juga masyarakat yang pinjam dana ke Bank, untuk itu jika mereka hanya diterlantarkan, bisa jadi melalui perda tersebut, bisa ada masyarakat yang akan kehilangan jaminan, apalagi yang menjadi jaminan tersebut adalah rumah mereka.

” Bagi saya apapun solusi yang diambil oleh pemerintah provinsi itu silahkan saja, akan tetapi pikirkan dulu antisipasinya ketika mereka sudah dikeluarkan. Mengingat sebagian besar juga masyarakat yang berada di kawasan danau itu berprovesi sebagai pembudidaya ikan, jadi bagi kami saya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo berupaya keras untuk bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat yang ada, khusus untuk masyarakat yang ada di kawasan danau khususnya yang berprovesi sebagai pembudidaya meresa kesulita karena adanya perda tersebut, mengingat salah satu prinsip penyusunan perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan lainnya atau yang lebih diatasnya, sehingga saya meminta untuk mempertimbangkan kembali terkait dengan perda tersebut.”Ucap Herman Haluti.(Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *