Walikota : Pengelolaan Keuangan Daerah, Harus Profesiaonal

402
ADV
10
Pembukaan Bimtek Penatausahaan keuangan Daerah di lingkungan Pemeirntah Kota Gorontalo, Rabu (10/11, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Pada dasarnya tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan dengan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Olehnya itu, Marten menegaskan, pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, berbasis Aplikasi SIPD sesuai Permendagri nomor 77 Tahun 2020. Hal ini yang menjadi topik pembahasan Walikota Gorontalo Marten A. Taha saat membuka kegiatan bimtek (bimbingan teknis) Penatausahaan keuangan Daerah di lingkungan Pemeirntah Kota Gorontalo, Rabu (10/11/21).

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik antara lain, harus menganur prinsip profesionalitas, proporsionalitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, “ucapnya. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, lanjut Marten, dituntut SDM (sumber daya manusia) yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah (perbendaharaan). Mneurutnya, pemerintahan yang bersih dan baik menuntut para pengelola keuangan daerah untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu, peningkatan kualitas dan profesionalisme kata Marten, sangatlah diperlukan, termasuk didalam meningkatkan kualitas dan prosesionalitas pengelola keuangan. “Para pengelola keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam hal ini, diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu juga untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam sistem kepemerintahan yang jujur, bersih dan baik, “jelas Marten.

Sudah menjadi tekat kita kata Marten, Pemerintah Kota Gorontalo dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Bukan saja itu, salah satu unsur yang paling penting dalam menyelenggaraan pemerintahan daerah kata Marten, sistem atau cara pengelolaan keuangan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, dan ini diperlukan dukungan SDM (Sumber Daya Manusia) yang menjadi dan menguasai teknis penatausahaan keuangan.

“Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tenaga administrasi pengelola keuangan masih perlu ditingatkan, sehingga ada pemerataan pengetahuan dan pemahaman yang seragam dalam menjalankan sistem administrasi keuangan. Berdasarkan hal inilah, untuk memahami secara rinci ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020, serta untuk mentigasi dan mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kendala dalam penyusunan laporan keuangan APD tahun 2021, “imbuhnya.(levi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *