GORUT (RAGORO) – Membangun desa, sama halnya membangun daerah, harus bersinergi dan berkolaborasi. Antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta stakeholder lainnya harus berjalan berdampingan. Artinya, tidak ada sekat yang kemudian bisa menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan. Begitu juga di desa, antara pemerintah desa dan kelembagaan masyarakat desa, baik BPD dan LPM serta lembaga lainnya seiring sejalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Gorut, Indra Yasin saat hadir membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa yang diikuti oleh kelembagaan masyarakat desa yang ada di 3 desa di wilayah Kecamatan Kwandang, masing-masing Desa Molingkapoto Selatan, Leboto dan Bulalo, Sabtu (6/11) akhir pekan kemarin di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
“Diharapkan lewat pelatihan ini mereka bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa. Sehingga nantinya tidak kelihatan yang mendominasi tapi posisinya sejajar. Sehingga mereka punya kemampuan dan kapasitas memberikan saran atau masukan kepada kepala desa,” tutur Indra Yasin. Ia berharap, dengan pelatihan tersebut. Maka, akan terjadi harmonisasi antara kepala desa dan kelembagaan masyarakat desa.
“Kalau harmonis, tentu apa yang didapatkan dari pelatihan itu, apa yang menjadi tugas dan fungsi kelembagaan masyarakat desa, maka saya yakin, bahwa pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan yang ada di desa, ini akan semakin bagus dan akan lebih cepat. Karena sumbatan-sumbatan itu dengan sendirinya bisa diperkecil. Karena telah diberikan kemampuan peningkatan kapasitasnya melalui pelatihan yang narasumbernya tentu dari Kejari, Polres dan BPK,” ujarnya.
Tentu dengan pemateri dari ketiga pihak tersebut, nantinya lanjut kata Indra, kelembagaan masyarakat desa akan mendapat masukan yang berharga. “Misalnya, dalam hal pengelolaan desa, seperti pembuatan Perdes (Peraturan Desa), tentu dari pelatihan itu, mereka akan dapatkan secara praktis dan boleh dipraktekkan dengan cepat di desa,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pelatihan yang dikhususkan untuk kelembagaan masyarakat desa, dalam hal ini BPD. Di mana, dimaksudkan sebagai pelatihan untuk peningkatan kapasitas para pengurus BPD di 3 (tiga) desa tersebut. (RG-56)