GORUT (RGNEWS.COM) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti temuan dugaan aktivitas galian C di dalam kawasan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) saat melakukan peninjauan jalan rusak di Desa Molantadu, Rabu (01/04/2026).
Temuan tersebut mencuat dalam diskusi di lokasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan terkait keluhan masyarakat atas kerusakan jalan yang diduga dipicu aktivitas kendaraan angkut kayu.
Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengatakan perbaikan jalan sempat terkendala penolakan sebagian warga.
Karena itu, perusahaan menggunakan material dari dalam area konsesi yang memiliki galian C.
Pernyataan itu mendapat respons dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, yang mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut.
“Jika memang ada aktivitas galian C, harus memiliki izin yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” ujarnya.
DPRD berencana melakukan peninjauan lanjutan untuk memastikan keberadaan serta legalitas galian C tersebut, sekaligus menilai potensi kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. (*)











