Perda Miras tak Mempan?

344
ADV
10

BOTU (RG) – Penerapan akan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol atau minuman keras (miras) di provinsi Gorontalo, diduga masih tak menpan atau setidaknya mampu meminimalisir orang yang gemar mengkomsumsi miras di provinsi yang diklaim berjuluk Serambi Madinah, dan berfalsafah Adat Bersendikan Syara’ dan Syara’ Bersendikan Kitabullah ini. Apalagi, dari dampak miras itu, sampai menimbulkan aksi-aksi kriminal yang merugikan masyarakat lainnya.

Buktinya, Pemprov Gorontalo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini, dengan jajaran Komisi I Deprov, berkehendak mengusulkan revisi atau perubahan akan Perda Miras itu sendiri.

Spontan, dari usulan untuk lebih mempertegas Perda Miras ini, menuai dukungan dari jajaran Komisi I Deprov. Bahkan, anggota Komisi I Deprov, Adhan Dambea, mengingatkan hal itu memang sesegera mungkin dilakukan. Terlebih mendekati atau di malam pergantian tahun baru, masih ada masyarakat yang suka mengkomsumsi miras, dan tidak sedikit terjerat dalam aksi-aksi kriminal.

Ketua Komisi I Deprov, AW Talib, saat dikonfirmasi koran ini, usai memimpin RDP terkait usulan revisi Perda Miras itu, membenarkan, pihaknya telah mengakomodirnya. Dan sesegera mungkin diharapkan pihak eksekutif, untuk mengajukan draft akan usulan revisi Perda tersebut.

Karena, diakui Talib, memang ada sejumlah poin atau klausul dalam Perda Miras itu, yang perlu dilakukan perubahannya. Seperti ketentuan sanksi, dan sebagainya. Yang Semata untuk lebih mempertegas penerapan Perda Miras, lebih efektif di provinsi Gorontalo. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *