Provinsi Gorontalo

Benahi Limbah Perusahaan Sesuai Presedur

239
×

Benahi Limbah Perusahaan Sesuai Presedur

Sebarkan artikel ini
Kunjungan lapangan jajaran Komisi II Deprov, ke salah satu perusahaan di kabupaten Gorontalo (Kabgor), kemarin. Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar, akan dugaan pencemaran limbah pembuangan dari perusahaan tersebut. (foto: fahrudin ismail)

KABGOR (RG) – Pengelolaan limbah pembuangan dari perusahaan-perusahaan yang tersebar di provinsi Gorontalo, diingatkan oleh jajaran Komisi II Deprov, sedapat mungkin mentaati aturan dan prosedur yang berlaku. Yang pada intinya, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan menuai keluhan dari masyarakat sekitar.

Hal ini diharapkan oleh jajaran Komisi II yang dikoordinir langsung oleh Wakil Ketua Deprov, Kris Wartabone dan diketuai langsung oleh Ketua Komisi II Espin Tulie, setelah mendapat laporan bersifat keluhan dari masyarakat, akan pengelolaan limbah dari salah satu perusahaan yang keberadaan limbah-nya, tersebar di kecamatan Pulubala dan kecamatan Boliyohuto, kabupaten Gorontalo. Yang Kamis (21/10) lalu, ditindaklanjuti kunjungan lapangannya ke lokasi.

Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie, seusai kunjungan lapangan, menjelaskan bahwa dari keluhan masyarakat, disebutkan baik perusahan A dan B yang ada di Pulubala dan Boliyohuto itu, diduga sudah mulai ada polusi udara yaitu bau busuk. ”

Olehnya, kami (Komisi II) mengecek langsung ke lapangan. Dan, sesuai penjelasan dari konsultan perusahaan setempat, yakni pak Haryadi sekaligus staf ahli perusahaan, beserta dari HRD Perusahaan, ibu Etty, sudah merespon terhadap laporan masyarakat itu,” ungkap Espin.

“Dan, sesuai peninjauan Komisi II di lapangan, memang sudah ada perbaikan dari pembuangan, melalui beberapa fase atau tahapan yang dilalui oleh limbah pembuangan sampai dengan buangan terakhir, itu sudah bagus. Bahkan, sudah (dicoba) dilepas ikan dan buangan ke sungai, sudah sesuai standar lingkungan. Atau, sudah ada progres penanganannya lebih lanjut,” jelas srikandi PDIP ini.

Espin menambahkan, terkait laporan masyarakat akan keluhan dari limbah perusahaan seperti ini, diharap tidak lagi terjadi di perusahaan-perusahaan lainnya yang tersebar di provinsi Gorontalo. Karena, tidak hanya merusak lingkungan, akibat terjadinya pencemaran, tetapi juga ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *