Tak Mampu Tunjukan Dokumen Perencanaan, Kabid PIAK Dukcapil Dicecar Komisi I

300
ADV
10
Agenda paripurna pengajuan 3 Ranperda kembali dirilis eksekutif dan legislatif diakhir tahun, setelah 3 ranperda sebelumnya disahkan. (Foto:dok)

DEKAB – Tidak mampu menunjukkan dokumen perencanaan anggaran 2022, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wawan Lengkoano jadi bulan-bulanan para Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo saat rapat kerja di ruang Dulohupa, Selasa 26/10/2021.

Pantauan media ini, serangan para anggota bermula saat Anggota Komisi I Jayusdi Rivai mempertanyakan seberapa besar perencanaan anggaran Dukcapil untuk 2022 mendatang. Mendengar pertanyaan itu Wawan menjawab, bahwa pihaknya telah mengajukan total anggaran untuk keseluruhan kegiatan hanya sebesar 800 juta rupiah. Sebab kata Wawan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memerintahkan Dukcapil untuk menghemat anggaran.

Jayusdi kemudian mempertanyakan apakah anggaran 800 juta rupiah yang diajukan oleh Dukcapil ke TAPD sudah masuk pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dipastikan dapat mengakomodir untuk berapa orang? Wawan menjawab pengadaan blangko sudah ada dari kementerian, Dukcapil tinggal melakukan pengadaan tinta.

Saat ditanya seberapa besar anggaran untuk tinta dan mengcover untuk berapa bulan? Wawan mengatakan, perencanaan anggaran 800 juta sudah diajukan ke TAPD. Tak puas akan jawaban itu, Jayusdi meminta dokumen perencanaan anggaran. Jayusdi ingin memastikan, sebab dia khawatir hanya karena tidak ketersediaan tinta masyarakat ingin mengurus KTP tidak terlayani.

“Pastinya imbasnya ke kita di DPRD, masyarakat akan mendatangi kita disini. Saya ingin memastikan, mencukupi tidak anggaranya? Saya butuh kepastian, jangan sampai anggaran yang disetujui oleh TAPD hanya 500 juta rupiah dan akan berpengaruh pada anggaran tinta,” tegas Jayusdi.

Namun lagi-lagi Wawan mengelak dan menjawab, dokumen tersebut telah diajukan ke TAPD. Karena jawaban Wawan begitu, Jayusdi meminta agar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dihadirkan pada rapat. Boro-boro menghadirkan Kasubag Perencanaan, Wawan malah menelepon salah satu anggota TAPD.

Usai menelepon Wawan mengungkapkan, anggaran 800 juta yang diajukan Dukcapil ke TAPD sudah masuk di dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Daerah (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
“Tadi saya sudah telfon TAPD, katanya anggaran yang kami ajukan 800 juta rupiah sudah dimasukan di KUA PPAS pak,” terang Wawan.

Mendengar jawaban seperti itu, Jayusdi langsung meminta pimpinan rapat Syarifudin Bano untuk mengagendakan kembali rapat kerja dengan Dukcapil dan diminta agar Kasubag Perencanaannya dihadirkan.

“Agar semua jelas, saya minta kita gelar rapat kerja kembali khusus Dukcapil. Ini penting ketua, kasihan masyarakat yang akan jadi korban. Pasti kita akan disalahkan, karena tidak teliti dalam membahas KUA PPAS,” tutur Jayusdi.

Permintaan Jayusdi diamini oleh Anggota Komisi I lainnya. Nasir Potale juga meminta, seluruh Kasubag perencanaan OPD mitra Komisi I dihadirkan saat rapat kerja.

“Karena biar Kadis (Kepala Dinas) berbusa-busa menerangkan setiap program, tapi tidak diinput di SIPD (Sistim Informasi Pemerintah Daerah) percuma. Sehingga setiap rapat seperti ini harus didampingi oleh perencanaan, mereka akan mencatat dan mengusulkan bahkan dia yang akan mengawasi,” terang Nasir.

Ketua Komisi I Syarifudin Bano sekaligus pimpinan rapat menyampaikan, sehubungan dengan pelayanan kemasyarakatan seperti Dukcapil dan Dinas Kesehatan, DPRD tidak setuju bila diminta untuk menghemat anggaran.

“Karena ini berhubungan pelayanan masyarakat, maka kami tidak setuju bila ada kata hemat. Pada saat mayarakat datang minta dilayani lalu anda jawab tunggu menghemat dulu, itu kan tidak mungkin!” tutur Syarifudin.

Syarifudin mengingatkan kepada Wawan, bahwa DPRD baru saja mengesahkan peraturan daerah(Perda) tetang pelayanan publik. Tertuang dalam Perda sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat akan di non aktifkan dari jabatannya.

“Baru awal perencanaan saja anda sudah begini, bisa-bisa dikemudian bapak kena sanksi Perda, itu kan tidak bagus. Sehingga mengapa kami agak keras, kami hanya ingin memperjelas. Yang bapak sebut 800 juta rupiah ini, apa saja itu? Jangan sampai hanya angka-angka!” tandas Syarifudin. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *