Pemkot Perdalam Kasus BPSK

510
ADV
10
Suasana Audiensi Badan Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Gorontalo dengan Walikota Gorontalo, Kamis (28/10, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota Gorontalo perdalam pembahasan kasus Badan Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK) di Kota Gorontalo. Forum rapat tersebut di pimpin langsung oleh Walikota Gorontalo Marten A. Taha bertempat di ruang kerja Walikota Gorontalo dengan menghadirkan Ketua BPSK Kota Ramayanto Arsyad, dan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Gorontalo Junaedy Kiayi Demak , Kamis (28/10/21) kemarin.

Pelaksanaan audiensi Badan Penyelesaian sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Gorontalo bersama dengan Walikota Gorontalo menurut penjelasan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Gorontalo Junaedy Kiayi Demak memang sudah di agendakan jauh sebelumnya.

Mengingat kegiatan Walikota padat, hingga saat ini baru dilaksanakan. Adapun yang menjadi pokok pembahasan kata Junaedy adalah, terkait dengan agenda BPSK selama sebulan berdasarkan jadwal yang ada. “Agenda BPSK ini memang sudah ada agenda jadwal yang harus segera diselesaikan termasuk laporan-laporan masyarakat yang dirugikan.

Terlebih satu contoh kasus, dari pihak pengadu merasa dirugikan oleh salah satu PNS alhamdulilla ini nantinya kami akan jadwalkan, “ujar Juneady saat diminta penjelasan. Lanjut, dalam forumn tersebut juga kata Junaedy pihaknya melaporkan bahwa BPSK ini memerlukan sarana prasana yang dibutuhkan sebagai prasayarat untuk bisa melaksanakan kegiatan seperti pinjam pakai salah satu kantor yang berukuran kecil di Kota Gorontalo.

Kemudian Ketua BPSK Kota Ramayanto Arsyad menambahkan, BPSK sendiri berdasarkan UU nomor 89 dalam Permen 2021, yang menjadi fokus pada UU tersebut adalah antar pelaku usaha dan konsumen. Dalam artian, jika ada pelaku usaha dan sebaliknya yang akan dirugikan dalam hal tindakan nonprestasi maka hal tersebut bisa diproses.

“Insya allah, jika sudah terbit surat tanda daftar dari kemnterian itu kami akan proses. Dan kami juga masih menunggu bentuk permohonan yang kami sampaikan kepada Bapak Walikota, “ujar Ramayanto. Menurutnya, kendala BPSK sendiri tinggal menunggu permohonan yang telah di sampaikan kepada Bapak Walikota.

Dalam artian pihaknya tidak memiliki ruang sidang. Disamping itu juga, jadi bahan permohon juga terkiat dengan sekretariat pengelola ruang sidang tersebut, hanya berjumlah tiga orang.

Dari ketiga orang tersebut, itupun kata Ramayanto penanggung jawab di bidang masing-masing, sehingga pihaknya membutuhkan tenaga atau SDM untuk menjalankan sekretariat tersebut, bahkan dalam rangka menopang sidang-sidang yang akan digelar nanti. “Dan hal ini juga yang menjadi pokok pembahasan BPSK bersama Walikota, “jelas Ramayanto.(levi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *