OpeningPohuwato

Pemkab dan BPN Pohuwato Bersinergi atas Tanah Negara, Redistribusi Tanah 250 Bidang

289
×

Pemkab dan BPN Pohuwato Bersinergi atas Tanah Negara, Redistribusi Tanah 250 Bidang

Sebarkan artikel ini
Pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai negara, oleh Pemkab dan BPN Pohuwato, untuk ditetapkan menjadi subyek calon penerima redistribusi tanah, kemarin. (foto: humas)

MARISA (RG) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Suharsi Igirisa, bersama pihak Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Pohuwato, Rabu (27/10) kemarin, melakukan pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Untuk ditetapkan menjadi tanah obyek redistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah. Dengan menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah), di ruang kerja Kepala Kantor BPN-ATR Pohuwato, Lindaryam Jahja, Selasa (26/10).

Dengan turut dihadiri unsur Forkopimda Pohuwato, seperti Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, dan pimpinan OPD terkait dari Pemkab Pohuwato.

“Pembahasan ini digelar, terkait dengan permasalahan kepemilikan tanah, baik itu di pemerintahan maupun di masyarakat luas. Untuk lebih optimal, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah.” ujar Wabup Suharsi.

“Kami melaksanakan sidang terkait redistribusi lahan yang ada di Sandalan. Ada sekitar 250 bidang yang akan dikeluarkan sertifikatnya dan sudah diambil alih oleh pemerintah. Seperti pada lahan eks HGU (Hak Guna Usaha), yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat.

Dimana, pada tahun 2021 ini, banyak progres yang akan dilakukan oleh pihak BPN Pohuwato, seperti Redistribusi Tanah yang ditargetkan pada 250 bidang tersebut.” sahut mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang membidangi urusan pertanahan ini.

Yang harapannya, lanjut Suharsi, mudah-mudahan terealisasi semua, dan masyarakat sudah ada kepastian hukum terkait dengan kepemilikan.

“Jadi, masyarakat sangat terbantu khususnya masyarakat yang ada di dusun Sandalan, eks transmigrasi kepada mereka 250 KK (Kepala Keluarga) yang ada. Yang insya Allah pengukurannya, selesai di bulan November 2021 nanti,” jelas Wabup Suharsi.

Sementara itu, Kepala Kantah BPN Pohuwato, Lindaryam Jahya, menambahkan, dalam sidang tersebut, objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi redistribusi, berdasar pada inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah.

“Sehingga, baik pemerintah dan masyarakat, mendapat kepastian hukum tentang kepemilikan tanah. Yang diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah itu sendiri,” terang Lindaryam Jahja. (epon/ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *