Deprov Optimalkan Sosialisasi Perda, Terterima dan Dipatuhi Masyarakat

260
ADV
10
kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang kian dioptimalkan jajaran Deprov Gorontalo, tersebar di 6 (enam) kabupaten/kota se provinsi Gorontalo, pekan kemarin. (foto: tim/humas)

GORONTALO (RG) – Legislasi, atau pembuat aturan, menjadi salah satu bagian dari wewenang atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo. Tidak beda dengan legislatif DPRD lainnya di Indonesia.

Di Deprov sendiri, ke 45 wakil rakyat yang merupakan representasi atau perwakilan dari 6 (enam) daerah pemilihan (dapil) tersebar di 6 kabupaten/kota se provinsi Gorontalo itu, menghendaki, beragam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov), tidak sekedar hanya pada sebatas lembaran-lembaran kertas berisi berbagai aturan dari pemerintah, untuk pemberlakuan di daerah dan masyarakatnya saja.

Namun juga, para legislator Puncak Botu ini, menginginkan ada pemahaman, hingga ketaatan dan kepatuhan untuk menjalakan penerapannya.

Tak heran, disela-sela melakoni kegiatan legislatifnya, jajaran Deprov senantiasa turut menyempatkan diri menggelar sosialisasi akan Perda-perda yang sudah dikeluarkan dan berlaku di provinsi Gorontalo.

Agar lebih terterima dan diketahui seluruh masyarakat di provinsi ke 32 di Indonesia ini, plus bersama menerapkannya.

Seperti pada sosialisasi perda (sosper) yang digelar pekan kemarin. Dua diantaranya, bertempat di kecamatan Bilato kabupaten Gorontalo, oleh anggota fraksi PDIP di Deprov, Venny Rosdiana Anwar.

Dan di kecamatan Suwawa kabupaten Bone Bolango, oleh anggota fraksi Partai Golkar, Yeyen Saptiani Sidiki.
Dari informasi yang dihimpun koran ini, tidak hanya Perda-perda keluaran terbaru, seperti Perda Covid-19 sesuai kondisi yang melanda Indonesia, bahkan dunia saat ini.

Namun juga perda-perda lama, turut disosialisasikan. “Alhamdulillah, dari sosper yang telah kami (Deprov) gelar, terterima di masyarakat. Yang kami harapkan senantiasa beroleh bimbingan dari sinergitas dan koordinasi pemerintah provinsi sampai ke desa/kelurahan.

Hingga pengawasan bersama dari semua pihak, akan penerapan Perda-perdanya di lapangan,” harap Venny dan Yeyen, senada. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *