Kewaspadaan Bersama di Pinjol Ilegal

507
ADV
10
Yeyen Sidiki - Nasir Majid

BOTU (RG) – Praktek para pihak atau pelaku yang memberikan pinjaman online (pinjol) secara ilegal atau usahanya tidak terdaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan, saat ini tengah menjadi isu nasional, untuk diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo, agar beroleh penertiban dan penindakannya di lapangan, karena diduga hanya lebih memberatkan dan membebani masyarakat.

Diharap oleh jajaran Komisi II di Deprov Gorontalo, yang membidangi urusan Ekonomi dan Keuangan, agar turut diwaspadai bersama, praktek dan keberadaannya.

Jangan sampai menimpa masyarakat khususnya di provinsi Gorontalo. “Praktek pinjol ilegal yang telah diinstruksi bapak presiden untuk ditertibkan ini, kami (Komisi II) harap tidak terjadi, atau sampai menimpa masyarakat di provinsi Gorontalo.

Olehnya, kami turut mengharapkan kewaspadaan bersama, akan praktek pinjol ilegal ini,” harap dua anggota Komisi II Deprov, Yeyen Sidiki dan Nasir Majid, seusai rapat paripurna persetujuan APBD 2022, belum lama ini.

DUKUNGAN PEMERINTAH

Disisi lain, Yeyen dan Nasir berharap dukungan dari pemerintah eksekutif, turut dilakukan sampai di tingkat desa/kelurahan, sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat.

“Dalam bentuk menghimbau dan menjaga masyarakatnya, agar tidak terjerat pada pinjol ilegal. Serta berkoordinasi dengan instansi dan pihak berwenang, jika ada praktek-praktek pinjol ilegal yang telah meresahkan warganya masing-masing,” harap Yeyen dan Nasir, senada. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *