DPRD Gelar RDP Calo CPNS, Hadirkan Oknum ASN Kabgor dan ASN Bonebol Warga Kabgor

302
ADV
10
Gelaran RDP atau Rapat dengar pendapat terkait calo CPNS dibone Bolango oleh ulah oknum oknum ASN didua kabupaten berbeda, Bone Bolango dan kabupaten Gorontalo. (Foto:dok)

DEKAB – Proses rekrutmen CPNS kembali ternoda dengan ulah para mafia CPNS atau calo. Ironisnya mereka (calo-red) adalah oknum oknum ASN didua kabupaten berbeda. Dua ASN Kabupaten Gorontalo dan satunya lagi ASN Kabupaten Bone Bolango.

Dari rapat dengar pendapat yang digelar di DRPD terungkap Ada Sebanyak 103 warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo tertipu, mayoritas dari mereka adalah warga Pulubala. Oknum ASN itu inisial EHH, dan pasangan suami istri AM dan HD.

Dari pengakuan korban yang ditipu mereka dimintakan uang yang tidak sedikit. Arif Setiawan misalnya. pria asal Kecamatan Pulubala itu mengatakan, bahwa ia sudah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp. 43 juta untuk jadi PNS, tapi sampai sekarang tidak benar dengan janji itu.

“Pertama itu saya diminta uang sebasar Rp 35 juta, tapi seiring berjalan waktu. Saya dimintakan lagi uang, sampai saya hitung totalnya sudah Rp. 43.250.000,” ungkap Arif saat ditemui Dulohupa.id usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sama dengan Arif , Yanto Abdulah juga mengutarakan bahwa ia menyesal sudah memberikan uang jaminan kepada oknum tersebut. Itu dilakukannya demi istri agar istrinya menjadi PNS, tapi nyatanya ia telah ditipu.

“Kalu dihitung total keseluruhan uang yang di dapat Eston dari para korban kurang lebih Rp774 juta, dan ada salah satu korban yang membayar Rp. 53 juta.Pada intinya kami datang pada RDP tersebut tidak lain hanya ingin mencari solusi, bagaimana uang kami dikembalikan,” ujarnya.

Oknum ASN Bonebol EHH mengakui dengan apa yang dilakukannya, ia juga mengatakan bahwa tidak ada perekrutan CPNS di Kabupaten Bone Bolango pada saat itu.

Saat ditanyakan uang digunakan untuk apa Esto menolak untuk menjawab dan tidak lagi memberikan komentar sama sekali.

“Tidak ada perekrutan saat itu, alasan saya untuk merekrut itu tidak ada,” ungkap Esto dengan singkat dan langsung meninggalkan ruangan DPRD.

Ditempat yang sama Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengatakan, awalnya memberikan waktu kepada Esto dan Andi Masi selaku suami dari Hadijah Djoli yang ikut terlibat dalam kasus ini untuk berembuk dan akhirnya menghasilkan tiga kesimpulan, yakni pertama pihak Esto dan Hadijah sepakat akan mengganti uang dari korban, kedua memberikan kesempatan pada Esto dan Hadijah untuk memfasilitasi korban sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

“Terakhir memprioritaskan pembayaran pada korban yang diprioritaskan berhutang di pihak bank atau dimanapun, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini,” tutup Irwan. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *