Koperasi Tindaho Bonebol Lindungi Penambang Dengan Jamsostek

504
ADV
10
PELAKSANAAN rapat anggota perdana Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango tahun 2021 yang diselenggarakan di Grand Q Hotel Gorontalo, Jumat (15/10/2021). (F.AKP/Diskominfo)

BONE BOLANGO (RAGORO) – Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango menyepakati akan memberikan perlindungan sosial kepada anggotanya, khususnya para penambang dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil kesimpulan rapat anggota perdana Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango tahun 2021 yang diselenggarakan di Grand Q Hotel Gorontalo, Jumat (15/10/2021).

Ketua Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango, Supriyadi Alaina, mengungkapkan program perlindungan Jamsostek kepada para penambang ini penting, karena disana di wilayah pertambangan, itu sangat rawan dengan risiko kecelakaan kerja.

“Olehnya kami berkeinginan untuk memfasilitasi para pekerja tambang yang juga anggota Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango ini dengan perlindungan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan, demi untuk melindungi mereka saat bekerja di tambang,”ungkap Supriyadi Alaina.

Supriyadi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang telah mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota dan calon anggota Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango para rapat anggota perdana tersebut.

“Kami sangat merespon program Jamsostek ini. Apalagi dari sisi ekonomi, iurannya sangat terjangkau hanya Rp16.800 perorang setiap bulannya.

Makanya disini kami sebagai pengurus dan anggota Koperasi Pemasaran Tindaho Bone Bolango menganggap ini penting dan baik tujuannya untuk ikhtiar perlindungan ketika terjadi risiko,”ujar Supriyadi.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Untuk mendapatkan program perlindungan Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan, kata Hendra, peserta cukup membayar iuran Rp16.800 saja setiap bulannya, maka akan mendapatkan dua program perlindungan Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, setiap risiko itu tidak pernah bisa diprediksi kapan dan dimana saja bisa terjadi, bahkan bisa menimpa siapa saja.

”Olehnya, kami BPJS Ketenagakerjaan hadir memiliki tugas untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka para penambang mendapatkan perlindungan program Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan,”terang Hendra Elvian. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *