PEMKOT (RAGORO)– Bunda PAUD Kota Gorontalo Jusmiaty Taha Kiayi Demak, titipkan tiga amanah percepatan program PUG di Kota Gorontalo.
Ketiga amanah tersebut kata Jusmiaty, adalah percepatan program PUG dengan melibatkan masyarakat.
Kedua, kaum perempuan berani tampil sejajar dengan kaum laki-laki, dan ketiga penerapan PUG bangun sinergitas dan harmoniasi dengan semua stakeholder.
Hal ini seperti yang disampaikan Jusmiaty saat mengisi acara rakor perusutamaan gender dilingkungan pendidikan Kota Gorontalo, belum lama ini. Jusmiaty mengatakan, pelaksanaan program Pengarusutamaan Gender (PUG) ini adalah adanya kesetraan antara perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan dan program di daerah.
Olehnya itu, untuk mencapai KKG (keadilan dan kesetaraan gender) melalui kebijakan dan program, kita harus melakukan koordinasi dengan sesama.
“Kita harus memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program.
Olehnya itu harus melakukan koordinasi antar sesama intsansi terkait. “ujarnya. Bukan saja itu, di Kota Gorontalo program PUG ini khususnya di bidang pendidikan, kata Jusmiaty sudah dilaksanakan dan salah satu bukti nyata adalah keterlibatan kaum perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bidang pendidikan.
“Mari kita lihat dalam struktur organisasi yang ada di dinas pendidikan dari pejabat strukturalnya dari lima orang pejabat esselon tiga dan ada tiga orang perempuan, apalagi di lingkungan pejabat fungsional, “ucapnya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 84 tahun 2008, dimana dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 sebagaimana setiap satuan unit kerja bidang pendidikan yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan bidang pendidikan agar mengintegrasikan gender didalamnya.
Kemudian kata Jusmiaty, satuan unit pendidikan yang terbukti menyelenggarakan pengusutamaan gender bidang pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(tr11).