DEKOT (RAGORO)- Anggota DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menjelaskan sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017 bahwa, PDAM itu akan penjadi Perusahaan Umum Daerah, karena yang menjadi catatan dari BPK PDAM Kota Gorontalo, harus bisa segera melaksanakan perubahan status dari PDAM menjadi Perumda.
Hal ini disampaikan Irwan hunawa usai melaksanakan rapat Pansus terkait peralihan Stauts PDAM jadi Perumda, Senin kemarin .
” Hal ini dilakukan agar bagaimana PDAM itu melaksanakan tupoksinya dapat menjamin kwalitas air yang yang diperuntukan untuk masyarakat.
Aritnya hari ini terkendala dengan adanya debit air yang masuk di rumah masyarakat masih sangat kecil, maka melalui dana PEN ini yang mencapai ratusan miliyar lebih, itu akan di khususkan untuk PDAM, sehingga kedepannya apa yang menjadi keinginan dan terget dari pada pihak perusahaan bisa tercapai.”jelas Irwan.
disamping itu Ia juga menambahkan jika seluruh pelayanan kepada masyarakat itu bisa maksimal, maka akan ada juga pendapatan untuk dareah dan demi kepentingan masyarakat.
Karena jika sistem pelayanannya itu masih dibawah standar makan tak adayang bisa diharapkan,” Untuk itu kami mendorong kepada pihak PDAM sendiri untuk tetap mengutamakan pelayanan, megningat sumber air tersebut merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan oleh semua orang.”pungkasnya.(Fah)