Pohuwato

Ranperda Perumda Air Minum

355
×

Ranperda Perumda Air Minum

Sebarkan artikel ini
Otan Mamu

SALAH satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang siap untuk diajukan penyampaian ke rapat paripurna untuk digodok menjadi Perda, adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang akan mengelola air minum, khususnya di wilayah kabupaten Pohuwato.

Sejauh mana sasaran dari payung hukum regulasi Perda ini? Personil Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) di DPRD kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, menjelaskan, karena dalam aturan, yang namanya dalam mendirikan sebuah perusahaan daerah, seperti mengelola air minum, itu diharuskan ada Perda-nya.

“Terkait pengelolaan sumber air minum-nya, adakah restribusinya untuk kas daerah, hingga pemanfaatannya untuk masyarakat banyak.

Itu sesuai aturan, yang namanya mendirikan sebuah Perumda, seperti dalam mengelola air minum, itu diharuskan ada perda-nya,” jelas Otan Mamu.

Olehnya, lanjut Otan, dipenggodokan Ranperda-nya nanti, secara komprehensi atau menyeluruh dan lebih spesifik, tercipta klausul-klausul atau poin-poin yang kelak menjadi acuan, ketika kelak Perda ini diberlakukannya.

“Karena di tahun 2020 sebelumnya, sempat kita (DPRD) menggodok Ranperda yang hampir sama, namun belum spesifik klausul-klausul yang dibutuhkan,” terang politisi PKS ini. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *