DEKAB (RG) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda Nama-nama Jalan dan Sarana Umum, serta Ranperda pembentukan Perumda untuk pengelolaan air minum di kabupaten Pohuwato, telah selesai digodok di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pohuwato.
“Yang untuk tahapan pengajuannya ke rapat paripurna, untuk selanjutnya siap digodok di tingkat pansus (panitia khusus), tinggal menanti penjadwalan dari teman-teman di Banmus (Badan Musyawarah) DPRD.
Yang harapannya, insya Allah sudah bisa diajukan ke paripurna, pekan depan,” ungkap personil Bapemperda DPRD Pohuwato, Otan Mamu, kemarin.
PAYUNG HUKUM
Jika Ranperda nama-nama jalan dan sarana umum dimaksudkan karena belum ada payung hukum atau regulasi yang mengaturnya.
“Maka, untuk Ranperda Perumda pengelolaan air minum, semata akan digodok menjadi Perda, guna memenuhi aturan. Bahwa, setiap perusahaan daerah seperti air minum, harus dipayungi sebuah Perda.
Begitu pun kelak, untuk usaha-usaha di daerah lainnya, dalam bentuk Perumda.” terang Otan. “Sebelumnya, aturan terkait pengelolaan air minum ini, sudah ada di Perda pada tahun 2020 lalu.
Namun belum spesifik. Sehingga, diajukan Ranperda yang khusus mengatur spesifikasi yang dibutuhkan terkait Perumda air minum ini,” pungkasnya. (ayi)