Pohuwato

Nama Jalan dan Sarana Umum Diperdakan

198
×

Nama Jalan dan Sarana Umum Diperdakan

Sebarkan artikel ini
Potret aktivitas dan geliat masyarakat di Marisa, ibukota kabupaten Pohuwato. (foto: berbagai sumber)

DEKAB (RG) – Sebagai daerah kabupaten yang tengah berkembang maju, Pohuwato akan kian dipayungi dengan regulasi atau aturan ragam penataan wilayahnya.

Salah satunya berupa pemberian nama-nama jalan dan fasilitas sarana umum. Yang Peraturan Daerah-nya (Perda) akan segera digodok oleh DPRD kabupaten Pohuwato.

“Iya benar, insya Allah untuk penggodokan Perda terkait Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum itu, akan kita rintis mulai Senin (hari ini, red) pekan depan,” ungkap personil Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, akhir pekan kemarin.

Ditanya, seperti apa gambaran, dalam mengakomodir nama-nama jalan dan penamaan sarana umum itu? Otan menjelaskan, pihaknya turut memberikan kesempatan kepada masyarakat dan khalayak ramai, untuk turut menggulirkan aspirasi.

“Dan dari aspirasi yang berkembang, bermunculan usul nama-nama jalan dan sarana umum itu, bisa diambil dari nama tokoh di kabupaten Pohuwato yang sudah meninggal, hingga yang terkait dengan historis atau sejarah budaya dari kabupaten Pohuwato sendiri,” papar politisi PKS ini.

“Olehnya, insya Allah, hal itu akan berkembang pada penggodokannya, yang kita rencanakan pra pembahasannya pada Senin (hari ini, red) tersebut, sebelum diajukan pengusulannya ke rapat paripurna,” jelas Otan Mamu. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *